54 Profesor Ini Mendesak Arief Mundur dari Jabatannya
Utama

54 Profesor Ini Mendesak Arief Mundur dari Jabatannya

Mantan Ketua MK Prof Jimly Assidiqie tidak termasuk yang meminta Arief mundur dan tidak mengidealkan adanya sikap para guru besar itu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES

Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi hukum di Indonesia juga mendesak agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai ketua MK dan hakim konstitusi. Desakan mundur ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah dan citra MK lantaran Arief sudah dua kali melanggar kode etik yakni kasus surat sakti untuk menitipkan keponakannya di Kejaksaan dan kasus lobi-lobi politik di DPR terkait perpanjangan masa jabatan Arief.   

 

Pernyataan sikap para guru besar ini disampaikan dalam konferensi pers di STIH Jentera, Puri Imperium, Jakarta. Hadir dua orang perwakilan guru besar yakni Prof Sulistyowati Irianto dan Prof Mayling Oey bersama pengajar STHI Bivitri Susanti dan pengajar Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman.

 

Dalam pernyataannya, para guru besar memandang hakim MK harus diisi oleh orang yang memiliki kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Hakim tidak boleh memiliki ambisi pribadi terhadap kekuasaan yang justru meruntuhkan martabat lembaga penjaga konstitusi tersebut.

 

"Tanpa pemahaman hakiki tersebut, hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran," demikian sikap resmi dari para guru besar itu dalam bentuk surat resmi yang akan dikirim ke Arief Hidayat, tembusan ke 8 hakim konstitusi, Sekjen MK, dan Ketua DPR pada Selasa 13 Februari mendatang. Baca Juga: Permintaan Mundur Arief Pertaruhan Negara Hukum dan Demokrasi

 

Menurut kami, hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik, maka dia tidak punya kualitas lagi sebagai negarawan. Sebab, negarawan sejatinya orang yang tidak akan mempertahankan posisinya setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etik. Negarawan sejati bukan hanya tidak akan melanggar hukum, tetapi dia akan sangat menjaga etika pribadi, terutama etika bernegara.

 

“Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya dan tidak memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi,” demikian sebait dari isi surat yang akan diberikan kepada Arief Hidayat dan lainnya.  

 

Guru Besar Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto mengatakan gerakkan para profesor peduli MK yang meminta Arief Hidayat mundur bukanlah gerakan spontan, melainkan sudah lama bergerak dalam tindakan anti korupsi. Selain pelanggaran etik yang dilakukan Arief juga dikarenakan dengan putusan MK yang menolak pengujian UU MD3 terkait hak angket DPR terhadap KPK.

Tags:

Berita Terkait