Komentari Tulisannya, Pegawai MK Ini Laporkan Arief ke Dewan Etik
Berita

Komentari Tulisannya, Pegawai MK Ini Laporkan Arief ke Dewan Etik

“Itu hak dia, saya tidak ingin berkomentar, nanti biarkan Dewan Etik yang menangani.”

Oleh:
Aida Mardatillah/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Peneliti MK Abdul Ghoffar Husnan usai melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik, Rabu (31/1). Foto: AID
Peneliti MK Abdul Ghoffar Husnan usai melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik, Rabu (31/1). Foto: AID

Setelah berbagai elemen masyarakat meminta Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya, kini giliran Arief dilaporkan lagi ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pegawai MK Abdul Ghoffar Husnan. Pangkal persoalannya, Arief mengomentari artikel Ghoffar berjudul “Ketua Tanpa Marwah” yang dimuat di Kompas edisi Kamis 25 Januari 2018, melalui media online (detik.com) yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik.

 

“Dia kan negarawan, seharusnya negarawan tidak mengatakan seperti itu di media massa,” ujar Ghoffar usai melaporkan Arief ke Dewan Etik MK, Rabu (31/1/2018).

 

Abdul Ghoffar mengaku tindakannya melaporkan Arief agar ada sikap tabbayun darinya untuk mengklarifikasi terkait penyataannya di salah satu media massa. “Dalam laporan saya, ada dugaan pelanggaran kode etik dan melampirkan foto copy KTP, absensi saya selama satu tahun, lampiran paspor dan berita di detik.com, serta tulisan saya di Kompas,” sebutnya. (Baca Juga: Permintaan Mundur Arief Pertaruhan Negara Hukum dan Demokrasi)

 

Dia mengungkapkan dalam penyataan Arief di detik.com diantaranya dirinya dituding meminta jabatan, sering absen atau tidak masuk kantor, sakit hati dengan beliau karena tidak ikut ke Lituania. “Apakah betul statement itu dia (Arief) sampaikan atau bagaimana? Ini harus diklarifikasi Arief,” pintanya.

 

Tudingan sering absen bisa dibuktikan dengan print absen terakhir selama satu tahun ini. “Kalau saya memang sering absen, tentu saya sudah diberi surat peringatan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah diberikan surat peringatan terkait saya sering absen dari kantor,” akunya.

 

Diceritakan Ghoffar, dirinya telah bekerja di MK sejak tahun 2007 sebagai peneliti, sehingga mengalami semua fase kepemimpinan MK mulai dari Jimly Assidiqqie, Mahfud MD, Akil Mocktar, Hamdan Zoelva, dan kini Arief Hidayat. Awalnya, dirinya menjadi peneliti mantan hakim konstitusi Haryono, kemudian Mahfud MD. Selanjutnya Arief Hidayat dan kini Hakim Konstitusi Saldi Isra.

 

Menurutnya, sejak peristiwa kasus Akil Mochtar, kredibilitas MK mulai luntur. Terlebih, saat ini Ketua MK Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran etik sebanyak dua kali. “Dari dulu sebagai peneliti sudah terbiasa menulis di media cetak dan menginginkan marwah MK menjadi lebih baik lagi. Ini salah satu alasan mengapa saya melaporkan Arief ke Dewan Etik,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait