Ditjen Pajak Minta Lembaga Keuangan Lapor Administrasi Terkait AEOI
Aktual

Ditjen Pajak Minta Lembaga Keuangan Lapor Administrasi Terkait AEOI

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Minta Lembaga Keuangan Lapor Administrasi Terkait AEOI
Hukumonline

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meminta kepada Lembaga Keuangan untuk melakukan pendaftaran sebagai prosedur administrasi sebelum mengikuti kebijakan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis (AEOI).

 

"Sebelum 28 Februari diharapkan semua sudah mendaftar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama seperti dikutip Antara dalam acara sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 kepada pelaku jasa keuangan di Jakarta, Rabu (14/2).

 

Hestu menyampaikan Peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 9 Tahun 2019 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017.

 

Ia menambahkan pendaftaran ini dibutuhkan untuk memudahkan otoritas pajak dalam memperoleh akses informasi keuangan dan mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.

 

Hestu menjamin prosedur pencatatan administrasi ini tidak menyulitkan para pelaku jasa keuangan, karena telah dibuat seringkas mungkin, atau hampir sama seperti kemudahan masyarakat dalam mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

"Kalau tidak melapor, sesuai UU tidak ada sanksi, karena ini hanya administrasi. Namun, sanksi berlaku, ketika kewajiban menyerahkan data rekening mulai berlangsung April. Ketentuan sanksinya mulai pidana satu tahun atau denda Rp1 miliar," tambahnya.

 

Terkait kesiapan sistem pelaporan yang belum begitu memadai, Hestu mengatakan lembaga keuangan tidak menemui prosedur seperti pengisian e-filing, karena bisa dilakukan secara offline terlebih dahulu sebelum dikirim melalui aplikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: