Ini 12 Isu Pending dalam RKUHP
Utama

Ini 12 Isu Pending dalam RKUHP

Mulai pengaturan rumusan hukum yang hidup di masyarakat, batasan usia pemidanaan, kesusilaan, hingga judul RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ini 12 Isu <i>Pending</i> dalam RKUHP
Hukumonline

Panja DPR bersama pemerintah sepakat menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya lantaran masih terdapat perdebatan pada sejumlah pasal sehingga rumusan normanya perlu diatur lebih detail. Termasuk pula dengan pola penentuan ancaman pidana dalam RKUHP. Atas dasar itu, DPR memperpanjang pembahasan RKUHP pada masa sidang berikutnya.

 

Tercatat, sebanyak 12  isu yang terpending dan  menjadi fokus dalam pembahasan RKUHP. Pertama, terkait dengan rumusan hukum yang hidup di dalam masyarakat alias living law. Pengaturan living law dalam RKUHP diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsih selaku tim dari pemerintah berpendapat living law berlaku di tempat hukum hidup serta sepanjang tidak diatur dalam UU. Rumusan ini mesti sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 45 dan asas-asas hukum umum sebagaimana diakui masyarakat yang beradab.

 

Fakta di tengah masyarakat, di beberapa daerah tertentu memang masih berlaku ketentuan hukum yang tidak tertulis. Bahkan, berlaku sebagai hukum pidana adat. Dalam rangka memberikan dasar hukum bagi pidana adat, maka diperlukan kompilasi dalam bentuk peraturan presiden yang berasal dari peraturan daerah. Namun perdebatan masih panjang antara Panja RKUHP dan tim pemerintah. Karena itu, living law masuk dalam daftar pending isu.

 

“Kompilasi tersebut memuat hukum yang berlaku dalam masyaarakat yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adat,” ujarnya dalam dalam laporan singkat Rapat Timus dan Timsin Komisi III  dengan pemerintah dalam pembagasan RKUHP sebagaimana dikutip dari situs resmi Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

 

Kedua, ketentuan tentang pidana mati. Pengaturan pidana mati dituangkan dalam Pasal 67. Namun perkembangan pembahasan diperbaiki menjadi Pasal 73 dan 129 terkait pengaturan hukuman pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam hukum positif memang menjadi pro kontra. Dalam RKUHP, pidana mati bukanlah pidana pokok, tetapi, pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif.

 

Baca juga:

 

Menurut Prof Enny, penjelasan pengaturan pidana mati sudah dirumuskan. Karena itu, pidana mati tidak termasuk dalam urutan pidana pokok, namun ditentukan dalam pasal tersendiri. Dengan kata lain, pidana mati menjadi pidana pilihan terakhir sebagai upaya dalam melindungi masyarakat. Pidana mati merupakan jenis hukuman yang paling berat yang diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait