Untung Rugi Kebijakan Ganjil-Genap Tol Jakarta-Cikampek
Berita

Untung Rugi Kebijakan Ganjil-Genap Tol Jakarta-Cikampek

Implementasi uji coba kebijakan ganjil-genap tol Jakarta-Cikampek akan dilakukan pada 12-13 Maret 2018.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Kendaraan di pemberhentian jalan tol (rest area). Foto: MYS
Kendaraan di pemberhentian jalan tol (rest area). Foto: MYS

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan paket kebijakan untuk menangani kepadatan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Paket kebijakan lainnya antara lain, pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), hingga memberlakukan skema ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

 

Opsi kebijakan tersebut diajukan selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, mengatakan, kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah. Sebagai operator Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga hanya mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana sosialisasi, dan lain-lain.

 

“Pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi barat dan Bekasi Timur arah Jakarta,” katanya sebagaimana dikutip dari laman setkab.

 

Jasa Marga selaku operator Jalan Tol Jakarta-Cikampek berharap pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut

 

(Baca juga: Pasca Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor)

 

Terkait hal ini, Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Jawa Barat, mulai mempertimbangkan untung-rugi rencana penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Gerbang Bekasi Barat dan Bekasi Timur Tol Jakarta-Cikampek. Ketua DTKB Harus Al Rasyid mengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan melalui kajina internal, dan diskusi DTKB dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kota Bekasi.

 

"Ini adalah kebijakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kementerian Perhubungan dalam menerapkan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek. Dari sisi kita, berdasarkan diskusi informal akan dilakukan kajian lebih dalam terkait untung-ruginya bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kota Bekasi pada awal pekan depan," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (23/2).

 


Dikatakan Harun, implementasi uji coba ganjil-genap pada 12-13 Maret 2018 diprediksi akan memberikan dampak yang luar biasa pada alur transportasi di sejumlah jalan arteri kawasan setempat. Dampak berupa macet tersebut juga diperkirakan dapat meluas ke berbagai tempat lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait