Ini Profil 18 Calon Komisioner KPPU yang Terganjal di DPR
Berita

Ini Profil 18 Calon Komisioner KPPU yang Terganjal di DPR

18 calon Komisioner KPPU memiliki beragam latar belakang dan pendidikan, serta profesi.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Komisi VI DPR tengah mempertimbangkan untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dihasilkan Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hampir tiga bulan lebih sejak 22 November 2017, 18 nama calon tersebut diserahkan, hingga kini DPR belum mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan. Nantinya, sebanyak 18 nama calon untuk disaring untuk mengisi sembilan posisi yang tersedia.

 

Belakangan diketahui, diulur-ulurnya uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama tersebut lantaran Komisi VI DPR menilai Pansel yang diketuai Hendri Saparini ini tidak independen dan syarat konflik kepentingan dengan hasil seleksi yang diperolehnya. Beberapa anggota Pansel diketahui menjabat komisaris di BUMN. Di sisi lain, beberapa perusahaan BUMN sedang dalam status terlapor di KPPU.  

 

Misalnya, Ketua Pansel Hendri Saparini tercatat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia; Anggota Pansel Rhenal Kasali tercatat sebagai Komisaris Angkasa Pura II; Anggota Pansel Prof Ine Minarak S. Ruky pernah menjadi ahli dari PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU yang ditangani Komisioner KPPU yang tengah mengikuti proses seleksi lagi; Alexander Lay sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara.

 

Akibatnya, Presiden Jokowi dua kali memperpanjang 9 Anggota Komisioner KPPU periode 2012-2017, yang sebenarnya berakhir sejak 27 Desember 2017, dengan masing-masing penambahan waktu selama dua bulan hingga 28 April 2018. DPR hanya memiliki waktu hingga 28 April mendatang untuk memberi persetujuan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama calon anggota komisioner KPPU itu. Kemudian menyerahkan hasilnya sebanyak 9 nama kepada Jokowi untuk ditetapkan menjadi Komisioner KPPU periode 2018-2023. Baca Juga: Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

 

Sekretaris Jenderal Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Pebri Kurniawan berharap calon anggota komisioner KPPU yang baru segera terbentuk. Menurutnya, KPPU memiliki peran yang penting dalam menjaga iklim persaingan usaha. “Harapan kami dari lawyer atau ICLA agar DPR segera bisa melakukan pemilihan,” ujar Pebri Kurniawan saat dihubungi Hukumonline, Kamis (1/3/2018).    

 

Dia menilai 18 nama yang telah melalui serangkaian seleksi oleh enam anggota Pansel ini sudah melalui proses yang ketat. “Proses seleksinya juga sudah dilakukan sejak lama. Yang saya ketahui 18 orang ini sudah bagus dan beberapa layak untuk dipilih,” harapnya. Baca juga: Proses Seleksi 18 Calon Anggota Komisioner Terganjal DPR

 

Justru dia khawatir apabila proses uji kepatutan dan kelayakan berlarut-larut tersebut dapat mengganggu penanganan perkara yang sedang berproses di KPPU. Sebab, salah satu persyaratan dalam persidangan KPPU, petugas litigator atau penyidik KPPU harus membawa surat kuasa dari anggota komisioner KPPU.

Tags:

Berita Terkait