Kerap Bobol, Perbankan Diminta Perbaiki Sistem Keamanan
Berita

Kerap Bobol, Perbankan Diminta Perbaiki Sistem Keamanan

Sistem kemanan perbankan yang lemah menjadi titik rawan pencurian dana nasabah. BRI akan mengganti semua kerugian yang dialami nasabahnya apabila hasil investigasi menunjukkan terbukti ada skimming.

CR-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi BRI. Foto: Sgp
Ilustrasi BRI. Foto: Sgp

Pembobolan dana kembali menimpa para nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Jawa Timur. Berdasarkan laporan kepolisian pada Kamis (14/3/2018) siang jumlah korban telah mencapai 87 nasabah dan berpotensi terus bertambah. Pihak kepolisian menduga pencurian dana nasabah tersebut dilakukan dengan metode skimming atau pencurian informasi kartu menggunakan perangkat elektronik kecil atau skimmer.

 

Kejadian pembobolan nasabah tersebut bukan pertama kalinya terjadi menimpa para nasabah perbankan di Indonesia. Sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi di Bali pada pertengahan tahun lalu yang pelakunya merupakan warga negara asing.

 

Melihat kondisi tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas mengaudit sistem teknologi keamanan perbankan. “Kasus serupa sering terjadi, menunjukkan sistem teknologi informasi perbankan di Indonesia masih lemah. Kelemahan ini perlu diperbaiki,” kata Tulus seperti dikutip Antara, Kamis (14/3/2018). Baca Juga: Pidana Perbankan Banyak Terjadi di BPR

 

Dia menuturkan lemahnya teknologi perbankan berbahaya bagi perlindungan konsumen dan industri perbankan nasional. Menurutnya, konsumen dirugikan bila dana rekening hilang yang berimbas industri perbankan akan kehilangan kepercayaan nasabah. Karena itu, dia mengimbau kepada BRI untuk mengganti seluruh dana nasabah yang hilang akibat praktik skimming itu.

 

Kelemahan sistem keamanan berbasis teknologi pada perbankan menjadikan Indonesia merupakan salah satu negara terbesar dalam kejahatan perbankan dengan cara skimming. Berdasarkan data Kepolisan Republik Indonesia, sebanyak 1.549 kasus skimming terjadi di Indonesia pada 2012-2013. Jumlah tersebut mencapai sekitar sepertiga dari kasus dunia yang mencapai sekitar 5.500 kasus.  

 

Regulasi mengenai ganti rugi pihak bank terhadap nasabah memang secara tertulis tidak diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun, ganti kerugian tersebut dapat dilihat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha dalam hal ini perbankan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa yang dihasilkan.

 

Aturan mengenai kewajiban perbankan harus bertanggung jawab atas dana nasabah juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 10, aturan tersebut menyebutkan “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai Penyelenggara.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info