Pidana Perbankan Banyak Terjadi di BPR
Berita

Pidana Perbankan Banyak Terjadi di BPR

Modus tindak pidana perbankan yang dilakukan antara lain tidak mencatatkan dana yang ditabung oleh nasabah dan permohonan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah lama yang sudah melunasi kredit dan data debitur yang permohonannya tidak disetujui.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dugaan tindak pidana perbankan paling banyak terjadi di bank perkreditan rakyat bila dibandingkan bank swasta dan BPR Syariah sepanjang 2014-2016.

Direktur Investigasi Perbankan OJK, Hendra Jaya Suleman, mengatakan pada 2016 OJK mencatat sebanyak 21 kasus tindak pidana bank BPR yang dilimpahkan ke penyidik di seluruh Indonesia, relatif lebih banyak dibandingkan kasus di bank swasta yang hanya nol dan BPRS hanya empat kasus. "BPR yang paling banyak," kata dia.

Dugaan tindak pidana perbankan di BPR tercatat paling banyak terjadi pada 2014 yaitu sebanyak 50 kasus, kemudian di 2015 sempat turun hingga 15 kasus dan naik kembali pada 2016 sebanyak 21 kasus.

OJK juga mencatat pada 2016, penyimpangan yang terjadi di BPR dan BPRS, kebanyakan saat pendanaan yaitu sebanyak 13 kasus dengan nominal Rp48,483 miliar, disusul penyimpangan perkreditan sebanyak 12 kasus dengan nominal Rp46,969 miliar.

Sepanjang OJK berdiri, otoritas juga sudah menutup sejumlah BPR, dan 88 persen di antaranya karena alasan fraud. "Kesengajaan nyata, dalam upaya memperkaya diri sendiri, oleh komisaris, pengurus dan lainnya," kata dia. (Baca Juga: Forum Anti Fraud, Wadah Perbankan Bersatu ‘Mengeroyok’ Pembobol Sistem Keuangan)

Modus tindak pidana perbankan yang dilakukan antara lain tidak mencatatkan dana yang ditabung oleh nasabah dan permohonan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah lama yang sudah melunasi kredit dan data debitur yang permohonannya tidak disetujui.

Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa tindak pidana perbankan lebih banyak terjadi di BPR, antara lain karena sulitnya mendapatkan sumber daya manusia yang baik, perangkat manajemen yang relatif sedikit dibanding bank umum dan kurangnya pengawasan dari otoritas.

"Sulit mencari orang-orang yang mau bekerja di BPR, mungkin karena lokasi jauh. Pengawasannya juga belum," kata dia.

Investigator Eksekutif OJK Syahrial Aziz menyatakan banyaknya kasus pidana perbankan di BPR karena kurangnya pengawasan pengurus bank. Semestinya, pimpinan bank memperhatikan dan mengawasi pola kerja dan pola hidup pegawainya, karena itu terkait dengan kinerjanya di bank. "Harus dada kontrol internal," kata dia.

Industri Perbankan sebagai salah satu bentuk industri keuangan memiliki karakteristik usaha yang unik dan berbeda dengan jenis usaha-usaha lain. Oleh karena itu, bank sebagai sektor usaha yang rawan terhadap penyimpangan dan kejahatan, serta rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik perlu diawasi untuk memastikan pengelolaanya dilakukan secara sehat dan berhati-hati sesuai dengan prinsisp manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Bank 2 OJK, Anung Herlianto, mengatakan kebanyakan kasus penyimpangan dan kejahatan di sektor perbankan selalu menyasar nasabah sebagai bagian terendah dari jaringan perbankan. Nasabah menjadi rentan akibat adanya praktik di lapangan antara nasabah dengan karyawan Bank yang memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyalahgunakan kepercayaan nasabah sehingga terjadi praktik bank dalam bank. (Baca Juga: Dugaan Pembobolan Dana Nasabah BTN, OJK Turunkan Tim Investigasi)

Saat ditanya terkait hubungan antara kasus penyimpakan dan kejahatan dalam dunia perbankan dengan kualitas regulasi yang telah ada, Anung menyatakan bahwa regulasi perbankan di Indonesia sudah menerapkan prinsip-prinsip keamanan yang pada umumnya.

“Regulasi kita sudah common practice, kemarin kita diakses yang namanya RCAP (Regulatory Consistency Assessment Programe) dan regulasi (perbankan) kita malah lebih bagus dibanding dengan regulasi-regulasi perbankan di eropa, bahkan di Amerika dan Jepang. Untuk peraturan permodalan misalnya, kita sudah ranking 2 terbaik dari grade, likuidity kita terbaik,” terang Anung.

Anung menambahkan, terkait ketentuan-ketentuan mengenai internal control yang lain pun sudah menerapkan prinsip-prinsip keamanan pada umumnya. Bahkan dalam prakteknya bisa lebih rijid. Hal ini karena meskipun saat ini OJK menerapkan sistem Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision), namun untuk memastikan tidak terjadinya kekeliruan dalam manjemen pengawasan, juga dicek kembali dengan metode Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervisio).

“Meskipun kita sudah (menggunakan) risk based, complian based itu masih tetap kita terapkan dengan mengacu kepada kasus-kasus kemarin,” tegasnya. (Baca Liputan Mendalam Soal Fraud Perbankan: Perbankan ‘Digerogoti’ Fraud dari Dalam)
Tags:

Berita Terkait