Ketua MA: Hakim Mesti Persiapkan Diri Tangani Sengketa Pilkada
Berita

Ketua MA: Hakim Mesti Persiapkan Diri Tangani Sengketa Pilkada

Diusulkan, penegakkan hukum pilkada atau pemilu lebih mengandalkan jalur nonyudisial agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Kecuali untuk pelanggaran tindak pidana pilkada/pemilu ditangani lembaga yudisial atau peradilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum IKAHI Suhadi dan jajarannya serta sejumlah pembicara Seminar HUT IKAHI ke-65 di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Foto: AID
Ketua Umum IKAHI Suhadi dan jajarannya serta sejumlah pembicara Seminar HUT IKAHI ke-65 di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Foto: AID

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mengingatkan kepada para hakim untuk mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 yang berpotensi menimbulkan sengketa di pengadilan. Sebab, Pilkada Serentak untuk pemilihan 17 gubernur, 39 walikota, 118 Bupati ini tidak lepas dari berbagai aturan yang mengikat bagi para hakim, peserta pilkada, dan penyelenggara pilkada untuk menjamin prinsip keadilan dan akuntanbilitas.

 

“Saya mengimbau seluruh hakim di Indonesia supaya menyiapkan diri untuk menangani dan menyidangkan perkara-perkara yang mungkin timbul di pengadilan. Dan saya minta agar penyelesaian perkara diselesaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan,” kata Hatta Ali saat membuka Seminar Nasional dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-65 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

 

Seminar bertajuk “Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan untuk Mengawal Demokrasi Yang Sehat ini menampilkan pembicara diantaranya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua Kamar Peradilan Tata Usaha Negara Supandi, Komisioner KPU Pramono U. Tantowi, Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, dan Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi.

 

Hatta menuturkan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat enam jenis pelanggaran yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa pilkada, tindak pidana pilkada, sengketa tata usaha negara pilkada, perselisihan hasil pilkada.  

 

Dari enam jenis pelanggaran dalam Pilkada itu terdapat kewenangan pengadilan menangani pelanggaran administrasi, sengketa TUN, dan tindak pidana pilkada. Misalnya, putusan penyelesaian tindak pidana pilkada harus selesai selama 7 hari di tingkat pertama, di tingkat banding juga harus diselesaikan selama 7 hari, dan 7 hari di tingkat kasasi. Untuk sengketa di PTUN  juga hanya 21 hari sudah diputus terhitung sejak gugatan lengkap dan putusannya bersifat final dan mengikat.

 

Hatta mengatakan untuk mempersiapkan Pilkada Tahun 2018 ini, MA telah menyiapkan hakim-hakim khusus yang sudah memiliki kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai Perma No. 3 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dan Sengketa TUN Pemilihan Daerah dan Pemilihan Umum. Selain itu, Perma No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TUN dan Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.  

 

“Ini untuk memberi keseragaman pemahaman terhadap prosedur sengketa TUN dan sengketa administrasi. Penerbitan kebijakan MA bukti bahwa MA mendukung agenda nasional,” kata Hatta.

Tags:

Berita Terkait