Pertamina ‘Caplok’ PGN Jadi Holding BUMN Migas
Berita

Pertamina ‘Caplok’ PGN Jadi Holding BUMN Migas

Pembentukan holding BUMN Migas tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan. Selangkah lagi, Pertamina menjadi induk usaha PGN.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Pertamina. Foto: Sgp
Pertamina. Foto: Sgp

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina. Dengan terbitnya aturan tersebut, pembentukan konsolidasi atau holding BUMN Minyak dan Gas (Migas) semakin dekat.

 

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan setelah menerbitkan PP tersebut, saat ini Kementerian BUMN menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan mengenai nilai saham PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero Tbk) yang akan dialihkan kepada PT Pertamina (Persero). Nantinya, holding tersebut menjadikan pertamina sebagai induk usaha.

 

Harry menjelaskan hasil penilaian saham tersebut tidak memerlukan waktu lama dan akan diumumkan secepatnya. “Insya Allah pekan ini (keluar), lalu Pertamina bisa gelar RUPS,” kata Harry seperti yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Jum’at (23/3/2018).

 

Suntikan modal pemerintah ke Pertamina tersebut berasal dari pengalihan saham Seri B milik negara. Langkah tersebut untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina.

 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 6 tahun 2018 menyebutkan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak 13.809.038.755 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PGN Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.

 

Dengan pengalihan saham Seri B ini, menurut PP ini, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT PGN Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Selain itu, pengalihan saham tersebut mengubah status PGN menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian, Pertamina menjadi pemegang saham perusahaan gas tersebut. Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak PP Nomor 6 Tahun 2018 diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2018.

Tags:

Berita Terkait