Garuda Digugat Gara-Gara Tak Memberi Makanan Ringan
Utama

Garuda Digugat Gara-Gara Tak Memberi Makanan Ringan

Pihak Garuda beralasan tidak memberi makanan ringan karena para penumpang telah memasuki pesawat dan akan segera take off.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
PT Garuda Indonesia Airlines Tbk. Foto: Sgp
PT Garuda Indonesia Airlines Tbk. Foto: Sgp

PT Garuda Indonesia kembali digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena tidak memberi makanan ringan kepada penumpang pesawat saat mengalami keterlambatan penerbangan. Gugatan tersebut telah dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor 198/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST oleh David Tobing yang merupakan penumpang sekaligus Ketua Konsumen Indonesia (KKI).

 

Dalam keterangannya, David merasa dirugikan karena tidak mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan penerbangan selama 70 menit pada pesawat dengan rute Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta–Batu Besar Hang Nadim, Batam. Baca Juga: Putusan MA Sola Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan

 

Padahal, penerbangan yang dilakukan pada hari Selasa (27/3/2018) tersebut seharusnya sudah lepas landas pada pukul 09.10 WIB. Namun, penerbangan tersebut mengalami beberapa kali keterlambatan hingga kemudian baru melakukan block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) pada pukul 10.20 WIB dan baru lepas landas (take-off) pada pukul 10.45 WIB.

 

Akibat peristiwa tersebut, menurut David, para penumpang seharusnya mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan karena pesawat Garuda Indonesia yang ditumpanginya mengalami keterlambatan penerbangan selama lebih dari 60 menit atau kategori dua.

 

Pemberian kompensasi kepada para penumpang memang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Isi peraturan tersebut mengharuskan maskapai penerbangan bertanggung jawab memberikan kompensasi sesuai dengan kategorinya.

 

Dalam kasus ini, David menilai Garuda Indonesia harus bertanggung jawab kepada penumpang berupa makanan ringan karena keterlambatan penerbangan selama lebih dari 60 menit atau kategori dua.

Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89 Tahun 2015  

(1) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:

a. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;

b. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan {snack box);

c. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);

d. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meaty;

e. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

f. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan

g. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)

Tags:

Berita Terkait