YLKI: Penarikan 27 Merek Sarden/Makarel Mengandung Cacing Jangan Hanya Simbolik
Berita

YLKI: Penarikan 27 Merek Sarden/Makarel Mengandung Cacing Jangan Hanya Simbolik

Badan POM diminta meakukan investigasi. Pernyataan Menkes bahwa cacing dalam sarden/cacing tidak ada masalah adalah pernyataan tidak produktif sebagai seorang pejabat publik yang berkompeten di bidang kesehatan.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id

Terkuaknya 27 merek sarden/makarel yang mengandung cacing, sangat merisaukan konsumen. Badan POM tidak cukup menarik dari pasaran tanpa melakukan langkah-langkah yang lebih komprehensif. Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Rabu (4/4).

 

Menurut Tulus, Badan POM jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksi, baik dari sisi hulu hingga hilir. Selain itu, Badan POM harus menemukan penyebab kenapa produk sarden/makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing.

 

“YLKI menduga proses produksi dari 27 merek sarden/makarel itu tidak sehat, tidak higienis,” kata Tulus.

 

Tulus mengatakan, maraknya produk sarden/makarel, jelas sangat mengkhawatirkan bagi konsumen. Tulus khawatir mereka yang biasa mengkonsumsi beranggapan bahwa produk sarden/makarel adalah produk pangan yang tidak aman. Oleh sebab itu, YLKI minta Badan POM melakukan pengawasan ketat di pasaran pasca penarikan.

 

“Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih marak beredar,” ucap Tulus.

 

Bila konsumen menemukan di pasaran masih beredarnya merek-merek sarden/makarel tersebut, Tulus mengimbau agar melaporkannya ke Badan POM dan juga ke YLKI. Lebih jauh, YLKI mengritik keras pernyataan Menkes bahwa cacing dalam sarden/makarel tidak apa-apa, asal sarden/makarel di masak dahulu.

 

“Toh cacing banyak mengandung protein. Ini pernyataan yang tidak produktif sebagai seorang pejabat publik yang berkompeten di bidang kesehatan,” kata Tulus.

 

Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) berharap para pengecer atau penjual ikan kalengan selektif terhadap produk sebelum menjual ke masyarakat pasca penarikan 27 merek ikan kalengan yang positif mengandung parasit cacing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait