Simak Ulasan Pakar Soal Ijab Kabul Secara Online
Utama

Simak Ulasan Pakar Soal Ijab Kabul Secara Online

Ijab kabul tetap sah selama syarat dan rukun terpenuhi.

Oleh:
CR-25/M-27
Bacaan 2 Menit
Briptu Nova Chairul Jannah, polisi wanita terlihat terharu menyaksikan proses ijab kabul pernikahannya lewat video call. Foto: youtube
Briptu Nova Chairul Jannah, polisi wanita terlihat terharu menyaksikan proses ijab kabul pernikahannya lewat video call. Foto: youtube

Ijab kabul sebagai sebuah prosesi sakral dalam memulai ikatan perkawinan, kini tak lagi berbatas ruang dalam keadaan tertentu. Betapa tidak, pesatnya arus teknologi dan komunikasi seperti layanan telepon dan videocall semakin membuka ruang bagi berlangsungnya akad nikah pasangan yang sedang tidak berada dalam satu lokasi yang sama.

 

Jika diulas secara hukum, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memang tidak mengatur secara khusus soal keabsahan ijab kabul secara online, bahkan MUI pun belum mengeluarkan fatwa yang mengatur soal hukum ijab kabul online tersebut.Sehingga dalam praktiknya, memang dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan hadirnya salah satu pihak mempelai maka dilakukan melalui video call.

 

Briptu Nova Chairul Jannah yang baru-baru ini santer diperbincangkan publik misalnya, harus rela mengikatkan tali suci perkawinan melalui saluran video call lantaran harus menyelesaikan proses seleksi menjadi Polisi PBB. Jika dalam kasus Briptu Nova yang tidak hadir adalah mempelai wanita, lantas bagaimana jika yang tidak hadir adalah mempelai pria atau wali dari mempelai wanita?

 

Ahli Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesraini menyatakan bahwa memang pelaksanaan ijab qabul itu harus ittihaadul majlis (dalam satu majelis) dan tidak ada perbedaan pandangan soal itu. Persoalan pemaknaan atas ittihaadul majelis-lah yang justru berbeda-beda, ada ulama yang memaknai harus dalam satu waktu dan satu tempat, tapi ada juga yang berpandangan harus satu waktu namun boleh berbeda tempat.

 

Hanya saja, kata Mesraini, KHI hanya mengatur unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam akad nikah namun belum mengatur secara spesifik soal harus tidaknya para pihak hadir dalam pelaksanaan akad. Sehingga berdasarkan hukum negara, penentu sah atau tidaknya ijab kabul adalah terpenuhinya rukun ditambah dengan pencatatan perkawinan, tidak masalah jika harus berbeda lokasi.

 

“Ketika orang yang melakukan pernikahan sudah melaporkan ke negara dan pegawai pencatat nikah sudah mengawasi berlangsungnya akad ijab kabul tadi, sebenarnya ya sudah sah,” tukas Mesraini kepada hukumonline Kamis, (4/5).

 

Yang menjadi sorotan Mesraini, kita tidak bisa memukul rata apakah pegawai pencatat nikah tersebut sudah mengawasi secara seksama prosesi akad nikah online tersebut ataukah belum. (Baca Juga: Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait