Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme
Utama

Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme

UU sepertinya menjadi obat mujarab dalam mengatasi aksi terorisme di tanah air. Padahal, berbagai upaya pencegahan tak boleh diabaikan. 

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sabtu malam, 12 Oktober 2002, menjadi wajah muram bagi Indonesia. Jelang tengah malam, dua bom meledak bersamaan di depan Paddy’s Pub dan Sari Club di jalan Legian, Kuta, Bali. Sepuluh menit kemudian, ledakan kembali terjadi. Tepatnya di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat di Bali.

 

Ratusan korban jiwa dari berbagai negara berjatuhan dan ratusan lainnya luka-luka semakin menambah cerita duka. Indonesia diserang teroris. Headline pemberitaan dalam negeri hingga mancanegara saat itu. Peringatan berpergian ke Indonesia bagi warganya juga dikeluarkan banyak negara.

 

Serangan yang kemudian dikenal sebagai peristiwa Bom Bali I ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan, plus 1 hari setelah serangan teroris ke menara kembar WTC, New York, Amerika Serikat pada 11 September 2001 silam. Serangan Bom Bali I ini disebut-sebut sebagai serangan terorisme terparah sepanjang sejarah Indonesia berdiri.

 

Presiden Megawati Soekarno Putri kala itu angkat bicara. Geram, itu yang dirasakan Putri mendiang Presiden pertama, Soekarno. Mega meminta Kepolisian untuk menuntaskan kasus yang telah mencoreng nama Indonesia ini. Bahkan, Megawati memberi deadline penuntasan kasus ini dalam sebulan. Aparat bergerak cepat. Sejumlah orang pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, terorisme menjadi momok yang perlu diwaspadai.

 

Enam hari kemudian, tepatnya 18 Oktober 2002, Presiden Megawati menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perppu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Empat hari kemudian, tepatnya 22 Oktober 2002, Presiden Megawati menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002, yang memberi mandat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk membuat strategi kebijakan nasional dalam menangani terorisme.

 

Sebelum bom bali I terjadi, berbagai serangan teror bom terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2000 muncul bom Kedubes Malaysia, bom Bursa Efek Jakarta, dan bom malam natal. Sedangkan pada 2001, muncul bom Gereja Santa Anna dan HKBP, bom Plaza Atrium Senen Jakarta, bom restoran KFC Makassar, bom sekolah Australia Jakarta dan bom granat manggis di depan rumah makan ayam Bulungan Jakarta.

Tags:

Berita Terkait