MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum
Berita

MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum

Bantuan hukum yang bisa dibiayai dari dana zakat mal tidak sekadar untuk menangani sebuah perkara di persidangan, melainkan bisa lebih luas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum
Hukumonline

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan zakat mal atau harta boleh digunakan untuk membiayai jasa pendampingan hukum bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Sholeh di Jakarta, Senin (11/6) seperti dilansir Antara.

 

"Ini masuk penyaluran zakat untuk asnaf atau golongan fakir, miskin, dan atau terlilit utang (gharimin) yang kasusnya tengah diproses," kata Niam.

 

Namun, lanjut Niam, pemanfaatan dana zakat mal untuk kepentingan layanan bantuan hukum itu hanya dibolehkan bila penerima bantuan hukum tersebut beragama Islam, merupakan orang yang terzalimi, dan tidak diberikan atas kasus yang bertentangan dengan agama.

 

Bahkan, kata Niam, bantuan hukum yang bisa dibiayai dari dana zakat mal tidak sekadar untuk menangani sebuah perkara di persidangan, melainkan bisa lebih luas.

 

"Bisa mengarah pada upaya perubahan sistem hukum, sosial, ekonomi dan budaya, serta upaya penyadaran masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dalam memperoleh keadilan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi," katanya.

 

Dengan upaya itu diharapkan ada perbaikan sistem hukum yang lebih berkeadilan, menjamin tegaknya aturan yang sesuai dengan ajaran Islam, menjamin kemaslahatan umum, menjamin perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan agama.

 

"Dalam hal pembelaan kasus hukum yang terkait dengan kepentingan Islam dan umat Islam penyaluran zakat dapat dimasukkan ke golongan fi sabilillah," katanya.

Tags:

Berita Terkait