KPU: Tanpa Pengesahan Menkumham Peraturan KPU Tetap Berlaku
Berita

KPU: Tanpa Pengesahan Menkumham Peraturan KPU Tetap Berlaku

Namun, secara hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2011, PKPU belum berlaku. Sebab, setiap keputusan hukum dianggap sah bila peraturan setingkat di bawah UU diundangkan dalam lembaran negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada (30/6/2018) kemarin. Peraturan KPU yang salah satunya melarang narapidana kasus korupsi terus menuai perdebatan. Jauh-jauh hari pun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pun enggan menandatangani berlakunya Peraturan KPU tersebut.

 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Peraturan KPU 20/2018 mengatur larangan terhadap  narapidana tiga kategori kejahatan. Yakni, mantan narapidana kasus korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak. Peraturan tersebut sudah dilayangkan ke Kemenkumham. Namun, Kemenkumham mengembalikan draf agar dilakukan sinkronisasi. KPU pun sudah menjawab pertanyaaan-pertanyaan Kemenkumham dengan berbagai kajian alasan membuat aturan larangan terhadap eks napi tiga kategori kejahatan tersebut

 

Arief mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemenkumham. Namun, Arief bersikukuh bakal memberlakukan Peraturan KPU tersebut, sehingga, pada Sabtu (30/6) kemarin, KPU mempublikasikan untuk menetapkan Peraturan KPU tersebut dengan No. 20 Tahun 2018.

 

“Untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Pemilu, mulai dari KPU pusat, KPU Provinsi, sampai KPU Kabupaten/Kota. Tapi memang membuat peraturan efektif  itu harus diatur dan dituangkan dalam peraturan yang mengatur tentang tindakan itu,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (2/7/2018). Baca Juga: Polemik Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

 

Dia menilai tanpa tanda tangan Menkumham pun, Peraturan KPU tersebut tetap berlaku. Arief meyakini peraturan tetap dapat diberlakukan dalam upaya mendapatkan calon anggota legislatif yang bersih serta bebas dari tindak pidana kejahatan korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak.

 

Menurutnya, Peraturan KPU 20/2018 tidak bertentangan dengan UU meskipun Menkumham enggan membubuhkan tanda tangannya. Ia menilai Peraturan tersebut menjadi ranah KPU untuk merancang dan menetapkannya. Sementara Kemenkumham hanya mengundangkan dan mencatatkan dalam berita negara.

 

Dia berpandangan pengundangan sebuah peraturan adalah proses administrasi agar dapat dicatatkan dalam berita negara dan publik dapat mengetahuinya dengan mempublikasikan di laman KPU plus dengan nomor peraturannya juga ditandatangani oleh pembuat Peraturan KPU.   

Tags:

Berita Terkait