Konsistensi Keterangan Jusuf Kalla Soal Dana Operasional Menteri
Berita

Konsistensi Keterangan Jusuf Kalla Soal Dana Operasional Menteri

Kalla tetap berpendapat penggunaan DOM sesuai PMK No 268 Tahun 2014, bukan PMK No. 3 Tahun 2006.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wapres Jusuf Kalla saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Wapres Jusuf Kalla saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam keterangannya, Kalla menyebut Dana Operasional Menteri (DOM) yang digunakan Suryadharma ketika menjabat tidak menyalahi aturan.

 

Menurut Kalla, menteri atau pejabat negara yang sederajat mempunyai gaji hanya sebesar Rp19 juta. Untuk menunjang kinerjanya dalam menjalankan tugas, maka diberikan dana operasional sebesar Rp120 juta setiap bulan oleh pemerintah. Aturan itu, menurut Kalla, diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 268 Tahun 2014.

 

Dalam PMK No. 268 Tahun 2014 itu, 80 persen penggunaan DOM lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. "Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," kata Kalla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). Baca Juga: Vonis Diperberat dan Hak Politik Dicabut, Suryadharma Ali Tak Akan Kasasi

 

Kalla mengakui ada perbedaan antara PMK Nomor 3 Tahun 2006 dengan PMK Nomor 268 Tahun 2014. "Ya PMK Nomor 3 2006 memang dibutuhkan pertanggungjawaban, namun keluarnya PMK (268) yang baru berarti mencabut PMK nomor 3 itu, sehingga tidak perlu ada pertanggungjawaban detail lagi, sehingga yang 2006 itu tidak berlaku lagi setelah keluar PMK yang baru," terangnya.

 

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir pun menanyakan apakah arti dari 80 persen lumpsum dalam PMK Nomor 268 tersebut. Kalla menjawab prinsip dari lumpsum itu adalah fleksibel dan diskresi tergantung kebijakan menteri yang bersangkutan. "Apa sampai detail membiayai biaya keluarga?" tanya Jaksa Basir yang dijawab Kalla menteri memang diberikan keleluasaan menggunakan DOM.

 

"Mengenai tata kelola menteri, kita mengenal DOM, kemudian kalau kemudian Bapak sampaikan penggunaan DOM sampai urusan anak dan cucu, lantas pembatasan DOM itu apa?" sambung Basir.  

 

Kalla lagi-lagi menjawab pertanyaan itu dengan berkata penggunaan DOM adalah fleksibel dan diskresi dari menteri yang bersangkutan, asalkan jangan dilupakan kegiatan menteri itu juga ada dalam mendukung tugas dan kewajibannya.

Tags:

Berita Terkait