Enam Materi Muatan dalam RUU Sumber Daya Air
Berita

Enam Materi Muatan dalam RUU Sumber Daya Air

RUU SDA ini terdapat 15 bab dengan 78 Pasal. Mulai larangan pengusahaan air yang mengganggu dan meniadakan hak rakyat, kewajiban negara dalam memenuhi/menjamin hak rakyat atas kebutuhan air, hingga pemberian izin terhadap swasta dalam pengelolan air di sektor bisnis dengan syarat yang ketat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada 2015 silam, berdampak ketiadaan payung hukum atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air (SDA). Meski begitu, DPR sudah mengambil inisiatif dengan menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 nomor urut 27.

 

Keberadaan RUU tersebut mengganti UU 7/2004 dan memperbaiki UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Belakangan diketahui, DPR sudah mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah. Meski baru memasuki tahap awal, pemerintah bakal segera membuat daftar invetarisasi masalah (DIM).

 

“Komisi V DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PUPR mulai membahas RUU tentang Sumber Daya Air,” ujar Ketua Komisi V Fary Francis di Komplek Gedung DPR, Rabu (19/7/2018). Baca Juga: Tok! 50 RUU Prolegnas 2018 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

 

Menurutnya, penyusunan RUU tentang SDA menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang menahun terkait pemenuhan hak atas air oleh masyarakat. Sebab, air sebagai kebutuhan vital yang saat ini justru dijadikan lahan bisnis. Masyarakat yang membutuhkan air malah mengeluarkan kocek uang yang tidak sedikit. “Di sinilah RUU tentang air menjadi penting,” kata Fary.

 

Karenanya, DPR dan pemerintah pun sepakat bahwa keberadaan RUU tentang SDA mesti memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya air ini. Sebab, Pasal 33 UUD 1945 sudah secara jelas mengatur kewenangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya air oleh negara. Peran negara menjadi vital dalam rangka penguasaan pengelolaan air dalam rangka memenuhi hajat orang banyak.

 

Komisi yang dipimpinnya pun telah menandatangani mekanisme dan jadwal pembahasan RUU tentang SDA ke depannya. Fary berjanji pihaknya bakal membahas RUU tersebut dengan serius, cepat, dan tuntas demi memberi perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, sehingga pengelolaan air ini dapat memberi manfaat secara adil bagi masyarakat.

 

Lantas bagaimana dengan peran dan keberadaan swasta dalam pengelolaan air untuk tujuan bisnis? Menurutnya, skema swastanisasi pengelolaan air bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tentang Sumber Daya Air setelah disahkan menjadi UU. Nantinya, ada mekanisme bagaimana pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam pengelolaan air ini.

Tags:

Berita Terkait