Sejumlah Alasan Revisi UU Konservasi SDA Perlu Tetap Dirampungkan
Berita

Sejumlah Alasan Revisi UU Konservasi SDA Perlu Tetap Dirampungkan

Karena kasus kerusakan lingkungan dan ekosistemnya semakin marak terjadi. Pemerintah dan DPR diminta tetap melanjutkan revisi UU Konservasi SDA yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Dialog Publik bertajuk
Dialog Publik bertajuk "Mendorong Pembahasan UU 5/1990 tentang KSDA" di Fakultas MIPA Universitas Indonesia, Kamis (24/5). Foto: MJR

Revisi pembahasan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDA) bakal mandeg. Sebab, meski sudah masuk dalam program legislasi nasional (proglegnas) 2018, revisi UU No. 5 Tahun 1990, pemerintah telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan.

 

Ketua Institute of Sustainability Earth and Resource (I-SER), Jatna Supriatna mendesak pemerintah bersama DPR segera merampungkan revisi UU No. 5 Tahun 1990. Dia menilai aturan yang ada saat ini masih belum mampu melindungi kawasan konservasi dan satwa terlindungi.  

 

“Banyak ancaman nyata terhadap upaya konservasi seperti perambahan kawasan konservasi, perburuan liar satwa bernilai tinggi, pembunuhan hingga peracunan satwa liar yang dianggap mengganggu kehidupan manusia, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun, serta konversi hutan untuk berbagai kepentingan budidaya, pemukiman, dan pembangunan nasional,” kata Jatna dalam acara Dialog Publik “Mendorong Pembahasan UU 5/1990 tentang KSDA”.

 

Jatna menuturkan berbagai ancaman dan tekanan terhadap kelestarian keanekaragaman hayati disebabkan lemahnya tata kelola konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Menurut hasil kajiannya, UU Konservasi 5/199 memiliki sejumlah kelemahan, seperti pemberian sanksi rendah atas pelanggaran pidana, denda yang rendah atas kejahatan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, peran kelembagaan dalam menjaga wilayah konservasi dan ekosistemnya juga masih lemah.

 

Menurut dia, revisi UU 5/1990 tersebut harus relevan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, seiring perkembangan aktivitas masyarakat mengakibatkan rusaknya lingkungan. “Adanya perkembangan politis, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan sejak tahun 2000 mengakibatkan terjadinya degradasi yang mengarah kepunahannya. UU 5/1990 dianggap sudah tidak relevan dengan keadaan zaman, sehingga perlu disempurnakan,” kata Jatna.

 

Dia mencontohkan sejak periode tahun 2000 ke atas, aktivitas perburuan satwa liar dan kerusakan lingkungan semakin tinggi. Berbagai kasus antara lain kematian orang utan di Kalimantan, konflik gajah dan manusia di Aceh, dan kasus perdagangan tumbuhan, serta satwa liar dengan nilai transaksi tinggi.

 

Berdasarkan data Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Jatna menjelaskan transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp13 triliun per tahun, yang nilai tersebut terus meningkat setiap tahunnya.

Tags:

Berita Terkait