Sejumlah Alasan Revisi UU Konservasi SDA Perlu Tetap Dirampungkan
Berita

Sejumlah Alasan Revisi UU Konservasi SDA Perlu Tetap Dirampungkan

Karena kasus kerusakan lingkungan dan ekosistemnya semakin marak terjadi. Pemerintah dan DPR diminta tetap melanjutkan revisi UU Konservasi SDA yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar tersebut menjadi kejahatan urutan ketiga tertinggi yang nilainya setelah narkoba dan perdagangan manusia,” kata Jatna. Baca juga: Ini Daftar 17 RUU yang Pembahasannya Sudah Lebih dari 5 Kali

 

Sementara itu, seorang ahli I-SER, Sunaryo mengatakan penguatan sanksi dalam revisi UU 5/1990 perlu dilakuan agar memberi efek jera bagi pelaku. Dia menyayangkan selama ini biaya rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi yang masih ditanggung pemerintah.

 

Selain itu, pembagian tugas pengawasan antar lembaga pemerintah juga perlu diperjelas dalam revisi tersebut. Dia menilai regulasi yang ada saat ini masih terjadi tumpang tindih kewenangan sehingga kerap terjadi lepas tanggung jawab.

 

“Penegakkan hukum UU 5/1990 merupakan bagian penting untuk diperkuat agar memberi efek jera dengan hukuman dan denda yang relevan. Selain itu, perlu adanya kejelasan kewenangan bagi para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sehingga dapat mengurangi tekanan dan ancaman terhadap upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya,” harap Sunaryo.

 

Tidak melanjutkan pembahasan

Sayangnya, di tengah kondisi seperti ini, pemerintah masih belum ingin merevisi UU 5/1990. Direktur Jenderal KSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno beralasan RUU KSDAHE yang merupakan RUU inisiatif dari DPR ini banyak pasal yang tidak sesuai dengan filosofi konservasi dan prinsip dasar ekologi. RUU tentang KSDA juga tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945.

 

“Dalam arahan Presiden (Joko Widodo), pemerintah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan revisi UU 5/1990. Upaya kami untuk menjaga kawasan konservasi dan ekosistemnnya dengan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan atau implementasi dari setiap UU yang ada di Indonesia. Kami juga akan menyelaraskan pelaksanaannya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait,” kata Wiranto.

 

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi IV, Viva Yoga Mauladi mengatakan pihaknya tetap akan memanggil pemerintah untuk segera membahas revisi UU 5/1990. Dia berharap revisi UU 5/1960 tersebut segera disepakati agar memberi kejelasan bagi publik. “Kami akan panggil rencananya minggu depan. Nanti, kami akan kembali bahas mengenai revisi aturan ini,” kata Viva.

Tags:

Berita Terkait