Presiden Terbitkan Keppres Kelompok Kerja Nasional
Aktual

Presiden Terbitkan Keppres Kelompok Kerja Nasional

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Terbitkan Keppres Kelompok Kerja Nasional
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitan Pemimpin Indonesia Dalam Rangka "Making Indonesia 4.0".

 

Keprres yang ditandatangani Presiden pada 20 Juli 2018 ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 4.0, sehingga pemerintah memandang perlu dilakukan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia.

 

"Membentuk Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia Dalam Rangka Making Indonesia 4.0, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kelompok Kerja Nasional," bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (23/7).

 

Kelompok Kerja Nasional ini, menurut Keppres tersebut bertugas: a. menyelenggarakan pelatihan "training of trainer" guna mendukung "workshop" nasional peningkatan kapasitas kepemimpinan; b. melaksanakan workshop nasional guna meningkatkan talenta karakter kebangsaan dan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0;

 

c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dunia industri, lembaga nirlaba bidang pendidikan, dan lembaga nirlaba lainnya guna mendukung peningkatan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0.

 

Kelompok Kerja Nasional sebagaimana dimaksud terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. Untuk Pengarah, dalam Keprres ini terdiri atas Ketua Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wakil Ketua II Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 

Sedangkan Anggota Pengarah, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perdagangan.

Tags: