​​​​​​​Konsultan Hukum KPU; dari Proses Pengadaan Hingga Pendampingan Hukum
Advokat di Pusaran Pemilu

​​​​​​​Konsultan Hukum KPU; dari Proses Pengadaan Hingga Pendampingan Hukum

​​​​​​​Untuk Pileg dan Pilpres 2019, KPU akan menunjuk tim advokat sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi).
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi).

Ada yang menarik dalam sidang mediasi pertama penyelesaian sengketa pendaftaran calon anggota legislatif antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhir Juli lalu. Sesaat setelah sidang dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Bagja, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra langsung bertanya kepada dua orang komisioner KPU yang hadir saat itu yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting, perihal keabsahan mereka yang hadir mewakisli lembaganya.

 

Pertanyaan senada juga disampaikan oleh Yusril kepada sejumlah anggota tim Biro Hukum KPU yang hadir sebagai kuasa hukum. Yusril yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu mempertanyakan keberadaan surat kuasa kepada tim Biro Hukum KPU. “Kami tidak percaya dengan omongan Ilham (Ilham Saputra, red). Di sidang ajudikasi, termasuk mediasi, kami perlu bukti,” tutur Yusril.

 

Omongan Ilham yang dimaksud Yusril adalah perihal penjelasan komisioner KPU tersebut terkait kehadirannya bersama rekannya sesama komisioner, Evi Novida Ginting, tanpa membawa serta surat mandat komisioner KPU lainnya merupakan bentuk ejawantah dari kolektif kolegial pimpinan KPU. Yusril menilai, KPU secara kelembagaan mesti mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan menerapkan proses mandate dan pemberian surat kuasa kepada para pihak yang mewakili KPU maupun tim Biro Hukum KPU saat hadir dalam sidang mediasi yang diselenggarakan Bawaslu tersebut.

 

Kuasa hukum KPU RI dalam sengketa pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2019, Ali Nurdin, dari kantor hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) mengaku memahami situasi yang terjadi dalam sidang mediasi tersebut. Karena surat kuasa sebagaimana yang dimaksud oleh Yusril adalah bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan kuasa hukum yang harus bertindak untuk dan atas nama klien yang diwakili.

 

Sebenarnyakisah serupa pernah terjadi dan juga menempatkan PBB dengan KPU sebagai para pihak  pada 2013 silam. “Pernah terjadi pada tahun 2013, ketika Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution) mewakili KPU bersama kami menghadapi gugatan PBB. Jadi PBB menggugat KPU tidak hanya sekali,” kenang Ali Nurdin, yang saat itu masih bersama Bang Buyung dalam menangani sengketa pendaftaran Partai Politik perserta Pemilu.

 

Kepada hukumonline Ali Nurdin menuturkan, Bang Buyung dan tim yang saat itu tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari KPU terpaksa keluar. “Dalam sidang itu Pak Yusril mengatakan kalau Pak Buyung tidak bisa menunjukkan surat itu, Pak Buyung tidak bisa di sini sehingga harus keluar dulu,” ujar Ali Nurdin menirukan Yusril di persidangan.

 

Bila melihat kesamaan yang terjadi dalam dua kasus tersebut, menarik untuk mengetahui mekanisme penunjukkan kuasa hukum yang akan mewakili KPU dalam menghadapi setiap sengketa pencalonan dan sengketa hasil, baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait