Mereposisi Status Tap MPR dalam Sistem Hukum Indonesia
Berita

Mereposisi Status Tap MPR dalam Sistem Hukum Indonesia

Anggota MPR berpandangan Tap MPR masih sebagai panduan sumber hukum materil dan formil dalam proses pembuatan UU dan kebijakan lain. Namun, mantan hakim MK ini menilai Tap MPR hanya sebagai landasan etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kiri ke Kanan : Rambe Kamaruzaman, moderator (Refly Harun), Prof Maria Farida, Hamdan Zoelva dalam sarasehan memperingati Hari Konstitusi dengan tema
Kiri ke Kanan : Rambe Kamaruzaman, moderator (Refly Harun), Prof Maria Farida, Hamdan Zoelva dalam sarasehan memperingati Hari Konstitusi dengan tema "Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Dalam Sistem Hukum Indonesia’ di Komplek Gedung Parlemen, Sabtu (18/8). Foto: Humas MPR

Sebagai lembaga tertinggi negara dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengeluarkan sejumlah ketetapan (Tap) MPR sebelum amandemen UUD 1945. Namun, dalam perubahan keempat UUD 1945 yang berlaku sejak Agustus 2002 hanya berlaku beberapa Tap MPRS dan MPR secara hukum.

 

Pernyataan itu disampaikan anggota MPR dari Fraksi Golkar Rambe Kamaruzaman dalam sarasehan memperingati Hari Konstitusi bertajuk “Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam Sistem Hukum Indonesia” di Komplek Gedung Parlemen, Sabtu (18/8/2018).

 

Rambe menjelaskan berdasarkan amanat Pasal I aturan Tambahan, Pasal I dan II Aturan Peralihan UUD 1945, MPR membuat Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Dari Tahun 1960 Sampai Tahun 2002. Atas dasar Tap MPR I/MPR/2003 itu, sepanjang 1960–2002 terdapat 139 ketetapan MPRS/MPR. Materi dan status hukum Tap MPRS/MPR dikelompokan dalam 6 pasal.

 

Pertama, Tap MPRS/MPR bersifat mengatur dan memberikan tugas kepada presiden. Kedua, Tap MPRS/MPR bersifat penetapan (beschikking).Ketiga, Tap MPRS/MPRS yang bersifat mengatur ke dalam (interne regelingen). Keempat, Tap MPRS/MPR bersifat  deklaratif. Kelima, Tap MPRS/MPR bersifat rekomendasi. Dan keenam bersifat perundang-undangan. Berdasarkan pengelompokan dalam pasal-pasal Tap MPR 1/2003 materi status hukum Tap MPRS/MPR terbagi menjadi beberapa status:

 

Yakni, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; tetap berlaku dengan ketentuan; tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004; tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU; tetap berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan tata tertib yang baru oleh MPR hasil Pemilu 2004; dan dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum karena bersifat final telah dicabut.

 

Rambe yang juga mantan Ketua Panitia Adhoc II Badan Pekerja MPR periode 2003-2004 itu menilai Tap MPRS/MPR masih berlaku merupakan produk hukum di bawah UUD 1945. Selain itu, Tap MPR/MPRS dijadikan sebagai panduan sumber hukum materil dan formil dalam proses pembuatan UU dan kebijakan lainnya.

 

“Dari kajian MPR RI, terdapat 13 Tap MPR yang masih berlaku dan perlu dorongan, baik secara politik maupun hukum, agar 13 Tap MPR tersebut dapat maksimal menjadi rujukan dalam proses pembentukan hukum dan menjadi rujukan dalam kebijakan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait