Presiden Tak Akan Intervensi Kasus Meiliana
Utama

Presiden Tak Akan Intervensi Kasus Meiliana

Komisi Yudisial (KY) diminta memberi perhatian lebih pada persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Meiliana. Komnas HAM bakal mengajukan Amicus Curiae untuk kasus Meiliana.

Ady TD Ahmad
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Vonis 18 bulan yang dijatuhan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Meiliana terkait kasus penistaan agama sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat melakukan silaturahmi dengan presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang dipimpin ketuanya Mgr. Ignatius Suharyo, di kantor KWI, kawasan Menteng, Jumat (24/8), presiden menyatakan tak akan mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum di pengadilan.

 

“Ya saya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan di wilayah hukum pengadilan,” tegas Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (24/8).

 

Anggota Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Benny Susetyo, menambahkan Komisi Yudisial perlu memberikan perhatian lebih pada persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara.

 

Menurutnya, dalam perkara seperti ini Komisi Yudisial (KY) harus berperan mengawasi apakah persidangan itu memenuhi persyaratan dan memastikan hakim tidak dalam tekanan. "Dan seharusnya, kalau hakim itu memutuskan tidak sesuai dengan rasa keadilan publik, maka hakim itu harus mendapat sanksi," kata Romo Benny kepada Antara di Jakarta, Sabtu (25/8).

 

Sebelumnya, KY mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk menghormati seluruh proses dan putusan hakim terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Meiliana. "Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya," kata juru bicara KY Farid Wajdi.

 

KY juga meminta kepada seluruh pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut, untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. "Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu berprasangka terhadap majelis, percayalah kepada sistem peradilan kita," ujar Farid.

 

Lebih lanjut, Farid mengatakan meskipun wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait