Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu
Utama

Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu

Dari empat hakim yang ditangkap baru Merry Purba yang menyandang status tersangka. Keterlibatan hakim lain tergantung hasil pengembangan proses penyidikan kasus ini dan hasil pemeriksaan MA.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto usai memberi keterangan pers terkait OTT yang melibatkan hakim ad hoc dan panitera di PN Medan di Gedung KPK, Kamis (29/8). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto usai memberi keterangan pers terkait OTT yang melibatkan hakim ad hoc dan panitera di PN Medan di Gedung KPK, Kamis (29/8). Foto: RES

Merry Purba (MP), Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin Sukardi (TS), seorang pengusaha sekaligus narapidana kasus korupsi.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi No. 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Merry Purba diketahui merupakan salah satu anggota majelis dalam perkara tersebut.

 

Dalam perkara korupsi penjualan tanah negara itu, Merry mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Merry menganggap perkara Tanah Eks HGU PTPN II ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak di PN Lubuk Pakam pada 2011 yang memenangkan 65 warga yang mengaku memiliki tanah seluas 106 hektar tanah di Pasar IV, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

 

Merry menilai sikap Direktur PT Perkebunan Nusantara II yang tidak menghapus aset PTPN II adalah hal keliru karena setelah putusan berkekuatan hukum tetap aset tersebut harus dihapusbukukan. Ia juga menganggap kerugian negara terhadap kasus eks HGU PTPN II ini tidak dilakukan audit yang benar. Baca Juga: KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

 

“Diduga pemberian dari TS kepada Hakim MP terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No. 33/pid.sus/TPK/2018/PN. Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ujar Agus saat memberi keterangan pers di kantornya, Rabu (29/8/2018).  

 

Agus menerangkan dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 itu, TS divonis pidana 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 Juta subsider 6 buIan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

 

"Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian uang Sin$150 ribu kepada MP (Merry Purba). Pemberian ini merupakan bagian dari total Sin$280 ribu yang diserahkan dari TS (Tamin Sukardi) kepada H (Helpandi, panitera penganti) melalui orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan," jelas Agus.

Tags:

Berita Terkait