Harus Ada Perbaikan dalam Rekrutmen Hakim Ad Hoc
Berita

Harus Ada Perbaikan dalam Rekrutmen Hakim Ad Hoc

MA, KY, dan pembentuk Undang-Undang perlu duduk bersama melakukan evaluasi dan assessment kepada para hakim ad hoc dan perbaikan terhadap proses rekrutmen.

Oleh:
Aida Mardhatillah
Bacaan 2 Menit
: Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES.
: Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Merry Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan sebagai tersangka. Merry terkena operasi tangkap tangan karena diduga menerima uang dari pengusaha Tamin Sukardi (TS). Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diadili majelis beranggotakan antara lain Merry Purba. Tamin dihukum enam tahun penjara. Merry mengajukan pendapat berbeda dalam putusan itu.

Penangkapan Merry Purba semakin menambah daftar hakim ad hoc yang terseret kasus korupsi. Komisi Yudisial melansir ada 19 hakim yang terkena kasus korupsi sepanjang 2005-2018, 10 di antaranya hakim ad hoc. Antara lain hakim ad hoc PHI Bandung Imas Diansari, hakim ad hoc Tipikor pada PN Pontianak Heru Kusbandono, hakim ad hoc Tipikor PN Semarang Kartini Marpaung; hakim ad hoc Tipikor PN Bandung Ramlan Comel; hakim ad hoc Tipikor PN Bengkulu Toton; dan hakim ad hoc Tipikor Asmadinata. Adakah yang salah dalam proses rekrutmen hakim ad hoc di Indonesia.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan Mahkamah Agung selama ini telah bersungguh-sungguh dalam rekrutmen hakim Ad Hoc tingkat pertama dan banding. Dalam rekrutmenya hanya pernah mendapatkan satu hakim ad hoc saja. Untuk, tahun ini MA mendapatkan lima hakim ad hoc. Suhadi menilai pola fikir dan pribadi hakim ad hoc sangat menentukan.

“Adanya hakim ad hoc yang melakukan korupsi disebabkan karena pola fikir dan mental dalam diri pribadi hakim ad hoc. Sebab, hakim ad hoc itu sebelumnya bukanlah hakim, dan setelah lolos seleksi hakim ad hoc hanya mendapatkan dua pekan pembekalan langsung duduk di pengadilan kelas IA bersama hakim karir yang telah 26 tahun menjadi hakim,” kata Suhadi kepada hukumonline, Jumat (31/08).

(Baca juga: Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu).

Para hakim ad hoc melalui proses rekrutmen bertahap. Setelah lolos seleksi administrasi, para calon akan menjalani seleksi ujian tertulis. Ujian tertulis tahun ini dilaksanakan dengan closed book. Setelah diumumkan kelulusan seleksi tertulis, masyarakat diberi kesempatan menilai dan memberi masukan terkait track record para calon hakim selama 30 hari. Selanjutnya, seleksi profile assessment oleh pihak ketiga independen; dan seleksi wawancara. “Setelah calon hakim ad hoc tipikor lulus (tahapan seleksi itu) dan mengikuti pendidikan sertifikasi hakim tipikor selama dua pekan, maka akan diangkat menjadi hakim ad hoc. Proses ini tidak seperti calon hakim karier,” tutur Suhadi.

(Baca juga: Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?).

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Dio Ashar, mengatakan masih ada masalah dalam proses seleksi hakim ad hoc tingkat pertama dan banding. Masih ada calon kurang berkualitas yang dmendaftar dan diloloskan. “Makanya, sering kali hanya satu hakim ad hoc diterima disetiap tahunnya,” katanya.

Selain proses rekrutmen, dia menyoroti kesejahteraan hakim. Menurut dia, saat ini gaji dan tunjangan hakim ad hoc lebih rendah daripada hakim karir. Belum lagi persoalan kapasitas hakim. Hakim ad hoc pada umumnya hanya memiliki pengetahuan teoritis hukum, kurang bekal pengetahuan teknis yudisial dalam persidangan. Karena itu, Dio mengusulkan agar dilakukan perubahan pada sistem pendidikan calon hakim. Ke depan, pendidikan calon hakim perlu mengedepankan teknis yudisial. Selain itu, kata Dio, “pendidikan hakim ad hoc harus lebih lama dari pada hakim karier yang berlangsung selama dua tahun sebelum diangkat menjadi hakim”.

Tags:

Berita Terkait