Majelis Anggap Kedua Kubu Peradi Tidak Sah
Utama

Majelis Anggap Kedua Kubu Peradi Tidak Sah

Karena menurut Majelis Munas Pekanbaru dan Makasar tidak sesuai AD/ART Peradi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Majelis Anggap Kedua Kubu Peradi Tidak Sah
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutus gugatan perdata antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan (penggugat) melawan Peradi pimpinan Juniver Girsang (tergugat). Dalam putusannya, Majelis menyatakan tidak menerima gugatan (niet ontvankelijke verklaard (NO) karena menganggap tidak berwenang mengadili perkara perseturuan keabsahan organisasi advokat ini.

 

Ada yang menarik dalam pertimbangan putusan ini. Majelis Hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo ini menganggap kepengurusan Peradi baik penggugat maupun tergugat tidak sah karena dalam proses pemilihannya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Peradi.

 

“Menurut Majelis Hakim sebagaimana fakta hukum di persidangan sesuai bukti surat, saksi, dan ahli yang diajukan masing-masing pihak, ternyata pelaksanaan Munas kedua Peradi yang dilaksanakan Penggugat di Pekanbaru 12-14 Juli 2015 maupun Munas kedua Peradi yang dilakukan oleh Tergugat I dan II di Makasar tanggal 26-28 Maret tidak melalui mekanisme dan aturan yang terdapat di AD/ART Peradi,” kata Hakim Budhy, Rabu (12/9/2018). Baca Juga: Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi

 

Menurut Majelis, penyelenggaraan Munas harus dipimpin oleh pengurus DPN dan susunan DPN Peradi sekurang-kurangnya harus terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum. Faktanya, menurut majelis hakim bahwa Munas yang dilakukan para pihak dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini AD/ART.

 

“Kedua belah pihak berpendirian tetap menafsirkan sendiri aturan yang terdapat dalam AD/ART Peradi. Seharusnya para pihak harus mendaftarkan terlebih dahulu aturan sebagaimana yang terdapat dalam Bab 16 Ketentuan Peralihan Pasal 47 AD/ART Peradi yang menyebutkan apabila timbul penafsiran terhadap suatu ketentuan AD/ART, maka hal itu diputuskan oleh DPN dan DPN dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur,” jelas Hakim Budhy.  

 

Majelis berpendapat, AD/ART adalah metode pelembagaan dalam mencapai tujuan organisasi. Karena itu, apabila seseorang telah bergabung dan menjadi anggota dalam suatu organisasi berarti ia telah secara sadar mematuhi serta menerima ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Artinya, AD/ART menjadi undang-undang bagi setiap orang yang menyatakan diri bergabung dalam satu organisasi.

 

“Ini sebagaimana dimuat dalam Bab 5 Pasal 10 ayat (7) huruf a bahwa anggota Peradi berkewajiban mematuhi AD/ART, keputusan Munas, kode etik, keputusan DPN dan keputusan Dewan Kehormatan, dan keputusan lainnya,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait