Alasan Tiga Pegawai KPK Gugat ke PTUN
Berita

Alasan Tiga Pegawai KPK Gugat ke PTUN

Gugatan ini diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses, dan keputusan tergugat (KPK) melakukan tindakan rotasi pegawai telah berlawanan dengan prinsip fundamental pemberantasan korupsi, yakni ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Tiga pegawai KPK akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan surat keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai pengangkatan belasan pejabat struktural di KPK. Dalam dokumen gugatan yang diperoleh, gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018 yang diajukan oleh penggugat I, penggugat II, dan penggugat III.

 

"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada KPK; Keputusan Pimpinan KPK No. 1448/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Strutural setingkat Eselon III pada KPK," tulis dokumen itu yang diterima Antara di Jakarta, Senin (17/9/2018).

 

Tiga penggugat itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM); dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).

 

"Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses, dan keputusan tergugat (KPK) melakukan tindakan rotasi pegawai telah berlawanan dengan prinsip fundamental pemberantasan korupsi yakni ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas." Baca Juga: Ini Aturan yang Dilanggar Jika Rotasi 15 Pegawai KPK Dipaksakan

 

Menurut penggugat, putusan pengadilan atas sengketa ini akan menjadi preseden menentukan bagaimana paradigma KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi pada masa mendatang. "Apakah prinsip ketaatan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas masih menjadi dasar utama dalam praktik birokrasi KPK, atau sebaliknya kekuasaan dan kepentingan pimpinan boleh mengesampingkan prinsip-prinsip tersebut?" kata penggugat.

 

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo sempat mengatakan bahwa rotasi itu diduga tidak transparan. Penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK itu berpotensi merusak indepedensi KPK.

 

Dalam huruf E angka 4 tentang Kepemimpinan, Peraturan KPK RI No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya, dijelaskan bahwa Pimpinan KPK wajib menilai orang yang dipimpinnya secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas. Jika tidak mempertimbangkan parameter kriteria yang jelas, rotasi ini dinilai bersifat subjektif dan cacat prosedur. Dan juga prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait