Dua Pasal TPPU Minta Ditafsirkan Seperti Ini
Berita

Dua Pasal TPPU Minta Ditafsirkan Seperti Ini

Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih dan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan melakukan penyidikan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Dua Pasal TPPU Minta Ditafsirkan Seperti Ini
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembatasan tindak pidana lain dan institusi yang berwenang menyidik tindak pidana asal. Pemohonnya, Ketua Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) Agus Triyono, Ketua Yayasan Auriga Nusantara Timer Manurung, dan Charles Simabura, Oce Madril, Abdul Ficar Hadjar sebagai dosen.

 

Kuasa Hukum Para Pemohon, Feri Amsari menilai Pasal 2 ayat (1) huruf z telah menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal itu memberikan batasan tindak pidana lain yang ancaman pidanannya 4 tahun atau lebih. Padahal, terdapat tindak pidana asal lain yang ancamannya di bawah 4 tahun dan melibatkan harta kekayaan atau aset dalam jumlah besar, dan terdapat indikasi kuat adanya upaya-upaya menyembunyikan, menyamarkan hasil tindak pidana sebagai modus TPPU.

 

“Salah satu tindak pidana yang ancamannya dibawah 4 tahun adalah tindak pidana hak cipta,” kata Feri Amsari di Gedung MK Jakarta, Rabu (19/9/2018). Baca Juga: Penegak Hukum Didesak Jerat Pelanggar Hak Cipta dengan TPPU

 

Selengkapnya, Pasal 2 ayat (1) huruf z UU TPPU berbunyi: (1) “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:…. (z) tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.”

 

Penjelasan Pasal 74 TPPU berbunyi: “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.”

 

Menurut Feri, penerapan pasal-pasal itu telah mengakibatkan upaya pemberantasan TPPU tidak berjalan optimal karena keterbatasan jangkauan dari lembaga-lembaga yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU. Selain itu, sebuah pasal dalam UU semestinya tidak menimbulkan kerancuan dan keraguan ketika diterapkan karena potensi ditafsirkan berbeda-beda satu sama lain.

 

“Penjelasan Pasal 74 menimbulkan ketidakpastian hukum karena berbeda dengan norma Pasal 74 UU TPPU itu sendiri, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait