Konstitusionalitas Aturan Sertifikasi Jasa Konstruksi Dipersoalkan
Berita

Konstitusionalitas Aturan Sertifikasi Jasa Konstruksi Dipersoalkan

Pemohon pasal-pasal yang diuji minta dihapus, kecuali Pasal 84 ayat (2) UU Jasa Kontruksi yang minta dimaknai secara bersyarat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Beberapa waktu lalu, Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Aceh, Azhari A Gani mempersoalkan beberapa pasal dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait aturan sertifikasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).   

 

Pasal-pasal yang diuji yaitu Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (2) dan Penjelasannya, ayat (5) UU Jasa Konstruksi. Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang mengatur sertifikasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi.

 

Sebabnya, berlakunya UU Jasa Konstruksi itu seolah mengancam keberadaan LPJK Aceh, yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Pusat (LPJKP), sudah eksis puluhan tahun mengembangkan jasa kontruksi yang ditunjang infrastruktur dan sumber daya yang lengkap.  

 

Misalnya, Pasal 30 ayat (2, 4, 5) UU Jasa Konstruksi, ada kewajiban mengantongi sertifikat setiap badan usaha jasa kontruksi yang proses sertifikasi dan registrasinya melalui menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Kewenangan Menteri ini telah mengambil alih hak konstitusional Pemohon yang selama ini telah menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Dengan demikian, terjadi sentralisasi dan birokratisasi penyelenggaraan registrasi dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Andi Muhammad Asrun dalam sidang perbaikan beberapa waktu lalu seperti dikutip laman MK.    

 

Hal ini termuat juga dalam Pasal 70 ayat (4) UU Jasa Konstruksi yang bersifat sentralisasi dan birokratisasi dalam melakukan registrasi sertifikat kompetensi kerja. Padahal, berdasarkan prinsip otonomi daerah hal tersebut secara faktual telah dilakukan oleh LPJKP secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) telah terjadi birokratisasi dan pengambil alihan fungsi sertifikasi profesi yang selama ini dilakukan oleh LPJKP, diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri.”

Tags:

Berita Terkait