Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempa dari Kacamata Hukum
Berita

Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempa dari Kacamata Hukum

Wajar dari sisi kemanusiaan selama narapidana yang bersangkutan menyerahkan diri kembali saat kondisi sudah pulih pasca bencana.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan 68 tahanan dan narapidana telah melapor dan kembali setelah mereka kabur untuk menyelamatkan diri akibat gempa 7,4 SR di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9).

 

"Dirjen PAS (Sri Puguh Budi Utami) sebelumnya menyatakan ada 1.425 narapidana yang kabur, sekarang berkurang menjadi 1.357 orang," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, kepada Antara di Jakarta, Selasa (2/10).

 

Ade mengungkapkan semua warga binaan pemasyarakatan Lapas Palu yang saat ini belum kembali diizinkan keluar bertemu dengan keluarga, dengan syarat wajib lapor sampai Kamis (4/10), karena belum ada pasokan bahan makanan. "Untuk yang sudah kembali ditampung di tenda halaman Lapas dengan penjagaan," kata Ade.

 

Penempatan para narapidana di tenda ini, lanjutnya, karena kondisi Lapas Palu yang rusak parah hingga mencapai 80 persen. Ade mengungkapkan dengan kembalinya 68 narapidana ini, maka warga binaan yang sudah berada di Lapas dan Rutan yang berada di 15 UPT wilayah Sulawesi Tengah sebanyak 1.863 dari total 3.220 narapidana.

 

Sebelumnya, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan ada 1.425 tahanan dan narapidana kabur pascagempa dan tsunami Donggala-Palu. Para tahanan dan narapidana yang kabur itu berasal dari Lapas Palu sebanyak 515 dari 581 narapidana sehingga tersisa 66 warga binaan, Rutan Palu sebanyak 410 tahanan dari 463 tahanan sehingga tersisa 53, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan (LPP) Palu sebanyak 75 narapidana dari 83 narapidana ditambah tiga bayi tersisa sembilan orang, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Palu 24 orang dari 29 narapidana sehingga tersisa lima warga binaan, dan Lapas Donggala sebanyak 342 narapidana kabur semua.

 

(Baca: 1.420 Narapidana Kabur Akibat Gempa dan Tsunami di Sulteng)

 

Utami menjelaskan kaburnya para tahanan dan narapidana ini karena secara naluriah butuh keselamatan jiwa dan juga khawatir keadaan keluarga mereka di luar.

 

Secara naluriah, memang dirasa wajar jika narapidana melarikan diri demi keselamatan jiwa, akan tetapi bagaimana halnya dengan hukum? Dosen Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan memang ada sanksi pidana bagi napi yang melarikan diri, akan tetapi dalam kondisi bencana jika napi tak melarikan diri maka jiwanya bisa terancam.

Tags:

Berita Terkait