Instruksi Khusus Presiden ke Para Menteri dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok
Berita

Instruksi Khusus Presiden ke Para Menteri dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok

Selain memberikan instruksi umum kepada 31 pejabat termasuk di antaranya 19 menteri Kabinet Kerja, Presiden Jokowi melalui Inpres No.5 Tahun 2018 juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah pejabat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden saat meninjau gempa bumi di Lombok beberapa waktu lalu. Foto: Setkab
Presiden saat meninjau gempa bumi di Lombok beberapa waktu lalu. Foto: Setkab

Desakan agar masyarakat agar pemerintahan Joko Widodo -Jusuf Kalla menjadikan gempa yang dialami kepulauan Lombok Nusa Tenggara Barat menjadi bencana nasional, direspons dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.  Kepastian itu diucapkan Presiden Joko Widodo seusai bertandang ke Gedung Pusat Dakwa Muhamadiyah, Kamis (23/8) kemarin.

 

(Baca Juga: Inilah Inpres Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok)

 

Seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (25/8), selain memberikan instruksi umum kepada 31 pejabat termasuk di antaranya 19 menteri Kabinet Kerja, Presiden Jokowi melalui inpres tersebut juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah pejabat.

 

Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) misalnya, Presiden secara khusus menginstruksikan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi.

 

“Menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KETIGA poin 5b Inpres tersebut.

 

Presiden juga menginstruksikan Menteri PUPR bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi itu.

 

Sementara terkait pendanaan, Presiden menginstruksikan Menteri PUPR untuk mengusulkan kebutuhan anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

 

Instruksi ke Sejumlah Menteri

Khusus kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi ketersediaan anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, dan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

Tags:

Berita Terkait