Instruksi Khusus Presiden ke Para Menteri dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok
Berita

Instruksi Khusus Presiden ke Para Menteri dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok

Selain memberikan instruksi umum kepada 31 pejabat termasuk di antaranya 19 menteri Kabinet Kerja, Presiden Jokowi melalui Inpres No.5 Tahun 2018 juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah pejabat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran serta BUMN untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

 

Untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Presiden menginstruksikan melaksanakan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang rusak, dan berkoordinsi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

Khusus kepada Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pemulihan kegiatan perdagangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, dan berkoordinasi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana perdagangan.

 

Sementara kepada Menteri Keuangan, Presiden secara khusus menginstruksikan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan proses revisi anggan atas usulan kementerian/lembaga untuk penyelesaian percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi; memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran atas usulan Kepala BNPB untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempabumi; memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian dan pencairan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh BNPB; dan memberikan fasilitasi dan dukungan proses serah terima aset hibah barang milik negara yang dibangun dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

 

Sedangkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksikan untuk melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi; berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

 

Presiden meminta kepada para menteri di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta pada 23 Agustus 2018.

 

Polemik Penetapan Bencana Nasional

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berpandangan gempa Lombok sedianya sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Yakni dengan mengacu pada Pasal 7 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya aturan tersebut sudah jelas menerangkan secara gambang bagi pemerintah dalam menetapkan bencana nasional di suatu daerah yang mengalami bencana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait