Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Terhambat Sistem Valuasi
Utama

Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Terhambat Sistem Valuasi

Perlu ada revisi UU Jaminan Fidusia untuk menyesuaikan dengan karakter khusus hak cipta sebagai objek jaminan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam FGD di FHUI, Jumat (28/9). Foto: Edwin
Para pembicara dalam FGD di FHUI, Jumat (28/9). Foto: Edwin

Adakah orang yang bersedia membeli hak cipta dengan sejumlah nilai uang? Apakah pasar bagi intellectual property rights benar-benar ada? Kedua pertanyaan ini menjadi pembuka diskusi terarah mengenai hak cipta sebagai objek jaminan fidusia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Jumat (28/9) lalu.

 

Kedua pertanyaan tersebut relevan dengan kenyataan belum ada kejelasan mekanisme untuk menjadikan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Padahal, regulasi mengenai jaminan sangat berkaitan dengan upaya pembangunan ekonomi Indonesia.

 

“Harus dibedakan antara ciptaan yaitu property dengan hak cipta sebagai intellectual property right. Benda ini property, tetapi hak saya memperbanyak ini yang disebut hak cipta,” kata Brian Amy Prastyo, dosen pengajar Hak Kekayaan Intelektual di FHUI.

 

Brian menjelaskan bahwa hak cipta memberikan hak terhadap berbagai komersialisasi dari property berupa karya ciptaan. Sejak disahkannya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) untuk menggantikan UU Hak Cipta yang lama, muncul pengaturan baru di Pasal 16 bahwa hak cipta bisa menjadi objek jaminan fidusia.

 

UU Hak Cipta

Pasal 16:

(1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.

….

(3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan baru ini berkaitan erat dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang sudah mengantisipasi adanya kemungkinan menjadikan benda bergerak yang tidak berwujud sebagai objek jaminan.

 

UU Jaminan Fidusia

Pasal 1 angka 2:

….

2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud meupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Tags:

Berita Terkait