Sejumlah masukan terus ditampung Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam upaya menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan agar semakin komprehensif. RUU Penyadapan sudah mulai disusun oleh Baleg DPR yang mengatur mekanisme/prosedur penyadapan bagi aparat penegak hukum demi kepentingan penegakan hukum. Salah satu, masukan datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN Irjen (Pol) Heru Winarko mengatakan mengacu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penyadapan oleh penyidik BNN melalui permohonan izin dari Ketua Pengadilan untuk mengungkap kasus tindak pidana narkotika demi kepentingan penegakan hukum di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Namun menurutnya, mengingat jenis kejahatan ini menyangkut lintas negara dengan modus operandi yang sangat canggih dan dinamis seharusnya mekanisme penyadapan untuk kepentingan keamanan negara mesti dipisah atau dibedakan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Domain (wilayah/kewenangan) penyadapan demi kepentingan keamanan negara berbeda dengan penegakan hukum,” kata Heru saat rapat dengan Baleg DPR di Komplek Parlemen, belum lama ini.
Karena itu, Heru menyarankan aturan mekanisme penyadapan dalam rangka penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika dikeluarkan dari draf RUU Penyadapan. Menurutnya, bila hal ini tetap dikodifikasi dalam satu UU Penyadapan, seharusnya penyadapan demi kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum mesti dibedakan. Sebab, sifat dari kejahatan narkotika ini amat terorganisir dan memiliki jaringan yang luas (lintas negara).
“Mana domain penyadapan untuk keamanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum yang disesuaikan dengan KUHAP,” kata dia. Baca Juga: RUU Penyadapan Dinilai Birokratis, Ini Kata Baleg DPR
Dalam kesempatan ini, BNN menekankan pentingnya pengaturan mekanisme penyadapan dalam RUU Penyadapan ini agar dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan HAM demi kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara.