Setahun Roadmap E-Commerce: Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM Perlu Diperkuat
Berita

Setahun Roadmap E-Commerce: Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM Perlu Diperkuat

Digital sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, digital memberikan kesempatan berusaha yang beragam melalui platform economy sharing, namun di sisi lain juga dapat menciptakan kesenjangan yang lebih lebar bila tidak disertai kemampuan untuk memanfaatkannya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Mugiarso. Foto: ekon.go.id
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Mugiarso. Foto: ekon.go.id

Pemerintah terus berupaya mengembangkan teknologi digital untuk menjadi kekuatan digital Asia pada tahun 2020. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dilakukan salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (PNBE) atau yang biasa disebut dengan (Roadmap e-Commerce) Tahun 2017-2019.

 

“Saat ini dunia telah memasuki era teknologi digital, berbagai perkembangan seperti Big Data, Artificial Intellegence (AI), cloud computing, sangat berperan pada kehidupan kita saat ini, terlebih perkembangan teknologi digital sangat berbeda dari teknologi sebelumnya jauh lebih cepat, sehingga diperlukan adaptasi yang lebih cepat untuk menyesuaikan teknologi digital ini, salah satunya dengan peta jalan PNBE,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Mugiarso, dalam rilis Kemenko Perekonomian pada acara Sharing Session Evaluasi 1 Tahun Pelaksanaan Peta Jalan E-Commerce, Rabu (3/10), di Jakarta.

 

Peta Jalan tersebut dimaksudkan untuk memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan e-commerce dengan mengacu kepada empat prinsip, yaitu:

 

(a) keterbukaan bagi semua pihak;

(b) kepastian dan perlindungan hukum;

(c) pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha pemula (start-up); dan

(d) peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku

 

Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan digital sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, digital memberikan kesempatan berusaha yang beragam melalui platform economy sharing, namun di sisi lain juga dapat menciptakan kesenjangan yang lebih lebar bila tidak disertai kemampuan untuk memanfaatkannya.

 

“Oleh karena itu, setidaknya terdapat tiga rambu yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan ekonomi digital, yaitu harus mendukung kegiatan produktif, mendorong inklusivitas, dan menyelesaikan isu-isu pembangunan,” kata Susiwijono.

 

Dalam setahun berjalanan, tambah Susiwijono, sejumlah keluaran Peta Jalan e-Commerce telah berhasil diselesaikan, meskipun terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaanya.

Tags:

Berita Terkait