Ketika Sofyan Basir Ditawari Fee Terbesar di Kasus PLTU Riau-1
Berita

Ketika Sofyan Basir Ditawari Fee Terbesar di Kasus PLTU Riau-1

Namun, Sofyan meminta tawaran fee terbesar itu dibagi sama rata untuk bertiga sesuai pengakuan Eni Saragih dalam persidangan. KPK juga bakal mengembangkan kasus ini, khususnya dugaan keterlibatan Sofyan Basir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (28/8). Foto: RES
Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (28/8). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menghadirkan saksi kunci yaitu Eni Maulani Saragih dalam persidangan dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Ini adalah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pertama setelah Kotjo tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan KPK yang dibacakan minggu lalu.

 

Dalam dakwaan, Eni memang mempunyai peran besar dalam perkara ini. Setelah mendapat perintah dari Setya Novanto untuk mengawal proyek dan dikenalkan kepada Kotjo, Eni langsung bergerak mengenalkan salah satu pemilik saham Blackgold itu kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

 

Awalnya Eni meminta bantuan Sofyan Basir untuk berbicara dengan Kotjo agar memberikan fee kepada Idrus Marham. Sebab, Idrus dianggap telah bekerja luar biasa untuk organisasi. Karena itu, ia berinisiatif meminta bantuan Sofyan terkait hal tersebut.

 

Sebenarnya Eni sudah berbicara langsung dengan Kotjo untuk "memperhatikan" Idrus Marham, tetapi ia tidak yakin Kotjo akan memberikan. Karenanya, ia meminta Sofyan untuk membantu koleganya tersebut, apalagi proses proyek PLTU Riau-1 kala itu sudah dalam tahap finalisasi.

 

Tak hanya itu, dalam sebuah percakapan Eni juga mengatakan kepada Sofyan jika dirinya akan menerima fee paling besar. "Dan saya bilang, kita sampaikan juga ada sesuatu karena pekerjaan ini sudah selesai, dari terdakwa. Pak Sofyan yang paling the best-lah, paling banyak," kata Eni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018).  

 

Namun Sofyan terlihat menolak tawaran tersebut. "Pak Sofyan bilang enggak-lah. Memang disampaikan pada saat itu, ya udah nanti kita bagi bertiga yang sama," ujar Sofyan seperti ditirukan Eni dalam persidangan ini. Baca Juga: Permintaan Uang untuk Munaslub Golkar dalam Dakwaan Johanes Kotjo

 

Eni dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan penuntut umum juga menyebut ada satu pertemuan di Hotel Fairmont antara dirinya, Sofyan Basir, dan Kotjo untuk menyampaikan perkembangan proyek PLTU Riau-1. Disitu Sofyan mengatakan perencanaan proyek ini sudah hampir selesai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait