Siul-siul Godain Lawan Jenis Bisa Dipidana?
Video

Siul-siul Godain Lawan Jenis Bisa Dipidana?

Oleh:
Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pada #BeginiHukumnya episode kali ini isu hukum yang dibahas yaitu mengenai pelecehan seksual secara verbal. Siulan yang dilakukan terhadap orang lain dengan maksud menggoda oleh sebagian masyarakat mungkin dianggap menjadi hal yang biasa saja (bercanda). Padahal bila hal itu tidak dikehendaki atau tidak diterima oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Mengapa demikian?

Yuk cari tahu penjelasan hukumnya pada video #BeginiHukumnya berikut:

 

Tags: