Pengendali Perseroan Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana
Berita

Pengendali Perseroan Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana

Perlu melihat kasusnya terlebih dahulu. Pasal penyertaan dalam KUHP dapat dipakai aparat penegak hukum.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Pengendali perusahaan dapat dimintai tanggung jawab pidana. Ilustrator: HGW
Pengendali perusahaan dapat dimintai tanggung jawab pidana. Ilustrator: HGW

Dalam sejumlah perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan bukan hanya dari orang yang menduduki jabatan tertentu, katakanlah dalam pemerintahan atau perseroan, tetapi juga yang berada di luar struktur organisasi pemerintahan atau perusahaan. Bukan hanya meminta keterangan, tetapi juga menggeledah kantor atau tempat kediaman orang yang berada di luar struktur perseroan.

Belakangan, KPK sudah mulai menyasar korporasi, dan meminta tanggung jawab pidana dari orang-orang yang mengendalikan perusahaan. Meminta tanggung jawab pengurus korporasi adalah langkah tepat yang diakomodasi oleh hukum. Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, misanya, direksilah yang bertanggung jawab ke luar dan ke dalam pengadilan. Lantas, dapatkah orang yang bukan direksi dimintai tanggung jawab pidana? Dapatkah orang yang berada di luar struktur perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Beleid ini lahir sebagai respons atas maraknya penyelundupan aset hingga tataran transaksi global melalui skema beneficial ownership (BO), seringkali berbuntut money laundring hingga pendanaan aktifitas terorisme terselubung.

BO adalah adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti, dan berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut. Di dalam Perpres BO disebut sebagai Pemilik Manfaat atas suatu korporasi, atau dikenal dengan istilah lain pengendali perusahaan.

Korporasi yang dimaksud adalah Perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan  bentuk korporasi lainnya. Korporasi tersebut wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi. Pemilik manfaat dari korporasi sebagaimana dimaksud paling sedikit merupakan satu personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018.

(Baca juga: Bukan Pengurus Perseroan Bukan Berarti Lepas dari Hukum).

Selaku pemilik perusahaan, bukan tidak mungkin Pemilik Manfaat menjadikan perusahaan sebagai sarana tindakan kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan adanya aturan ini, ‘pemilik sebenarnya’ sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan miliknya, jika terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Armansyah, berpendapat pengendali perusahaan bisa dipersalahkan dalam kasus korupsi. Dalam hukum pidana, unsur pertanggungjawaban yang paling utama adalah kesalahan. Jika pengendali perusahaan terbukti melakukan kesalahan seperti menyuruh atau membiarkan kejahatan terjadi, maka yang bersangkutan secara personal bisa dijerat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait