KPK Bidik Lippo Group Tersangka Korporasi
Utama

KPK Bidik Lippo Group Tersangka Korporasi

Lippo Group bisa dianggap bersalah jika terbukti membiarkan atau mencegah petingginya memberi suap.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (25/10). Foto: RES
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (25/10). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi atas tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dari 12 orang tersebut ada dua nama yang menjadi perhatian yaitu Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan para petinggi Lippo Group itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan manajemen perusahaan tersebut dengan kasus suap perzjinan proyek Meikarta. Sayangnya, Alex tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena yang tahu secara rinci adalah penyidik KPK.

 

"Tapi saya meyakini ada alasan cukup penyidik, apa bukti awal entah apa, tapi lebih utama peran korporasi. Kami mendalami sejauh mana korporasi berperan dalam suap Bupati Bekasi, apa itu kebijakan manajemen?” kata Alex di kantornya, Kamis (25/10/2018) malam.

 

Alex menjelaskan dalam tangkap tangan dan dilanjutkan penetapan sebagai tersangka kemarin adalah Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group. Dari sini KPK melihat korporasi itu tidak mempunyai unit kepatuhan ataupun kebijakan anti penyuapan.

 

Buktinya, KPK menemukan indikasi kuat adanya pemberian suap dari Billy Sindoro melalui sejumlah bawahannya kepada para pejabat di Pemkab Bekasi termasuk Neneng Hassanah Yasin selaku bupatinya. Suap ini berkaitan dengan beberapa perizinan dalam pembangunan proyek Meikarta.

 

Menurut Alex, apabila petinggi korporasi sampai memerintahkan pemberian suap yang terjadi pada kasus suap Meikarta ini, maka korporasi tersebut dalam perkara ini Lippo Group bisa dinyatakan bersalah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

 

"Kalau petingginya sampai memerintahkan, memberikan sesuatu, berdasarkan SEMA (harusnya Perma) Tata Cara Penanganan Pidana Korporasi itu, kan korporasi bisa dianggap salah kalau dia tidak ada upaya untuk mencegah, salah satunya itu," tegas Alex.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait