KPK Bidik Lippo Group Tersangka Korporasi
Utama

KPK Bidik Lippo Group Tersangka Korporasi

Lippo Group bisa dianggap bersalah jika terbukti membiarkan atau mencegah petingginya memberi suap.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya menjawab normatif mengenai pemeriksaan ini. "Penyidik masih terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan syarat-syarat perizinan untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Febri.

 

Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus enggan menjawab saat ditanya mengenai kemungkinan KPK menjerat korporasinya sebagai tersangka. "Lain kali ya," kata Toto seusai pemeriksaan.

 

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Lippo Group sebagai tersangka korupsi. Hal itu, kata Syarif bergantung pada proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik saat ini.

 

“Ini tergantung pengembangan proses penyidikan yang terjadi sekarang, nanti akan diputuskan kemudian,” kata Syarif dalam konferensi pers penetapan Billy Sindoro sebagai tersangka, Senin (15/10/2018). Baca Juga: Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta

 

Untuk perkara Billy Sindoro, Syarif mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan apakah dugaan uang suap sebesar Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yang disinyalir berasal dari Billy selaku pribadi atau Lippo Group sebagai korporasi dimana Billy menjabat direktur. “Apakah itu uang pribadi atau perusahaan, itu yang sedang dalam tahap penyelidikan,” terang Syarif. 

 

Dalam kasus ini Billy bersama dengan dua orang konsultan dan seorang pegawai Lippo Group yaitu Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. KPK menetapkan Billy sebagai tersangka dengan kedudukan sebagai Direktur Operasional Lippo Group.

 

Setidaknya, ada lima pejabat Pemkab Bekasi yang diduga disuap Billy mulai dari Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Tags:

Berita Terkait