Diusulkan Ada Aturan Keberlanjutan Pembahasan RUU
Berita

Diusulkan Ada Aturan Keberlanjutan Pembahasan RUU

Aturan ini bakal dituangkan dalam revisi Pasal 20 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat pembahasan RUU di ruang Baleg DPR. Foto: RFQ
Suasana rapat pembahasan RUU di ruang Baleg DPR. Foto: RFQ

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tak rampung dalam periode DPR lima tahunan seyogyanya dapat dilanjutkan dalam periodeisasi DPR lima tahun berikutnya. Sebab, RUU yang sudah ditetapkan dalam prolegnas prioritas dan dilakukan pembahasan tingkat pertama disertai naskah akademik, DIM, belum rampung dalam prolegnas lima tahunan bisa berdampak pembahasan sebuah RUU mengulang mulai dari awal lagi.            

 

“Persoalan ini bisa berdampak berbagai upaya merumuskan naskah akademik RUU, penyusunan draf RUU hingga pembahasan menjadi ‘hangus’ atau sia-sia lantaran tak selesai pembahasannya selama satu periode (DPR) lima tahunan. Ini juga berdampak terhadap anggaran negara,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat di ruang Baleg DPR, belum lama ini.  

 

Supratman menuturkan nasib pembahasan sebuah RUU yang tidak rampung pada satu periode DPR seringkali ‘hangus’. Akibatnya, RUU yang kembali dimasukan dalam Prolegnas prioritas tahunan dimulai dari awal lagi. Mulai kembali merancang naskah akademik, menyusun draft awal, hingga membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lagi. Hal ini tentu membuang tenaga, pikiran, waktu, dan anggaran.

 

“Jika melihat ke belakang, sejumlah RUU yang tak rampung di DPR periode sebelumnya, terpaksa mesti diulang kembali penyusunan dan pembahasannya. Ini bakal percuma ketika sebuah RUU sudah bakal rampung pembahasannya, malah diulang lagi,” tegasnya.  

 

Guna mengatasi persoalan ini, pihaknya mengusulkan agar ada sistem carry over (ambil alih) terhadap setiap pembahasan RUU bisa dengan mudah dilanjutkan pada DPR periode berikutnya agar bisa segera disahkan menjadi UU. Hanya saja, usulan ini mesti merevisi Pasal 20 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  

 

Pasal 20 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, Penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.”

 

“Itulah Baleg telah mengusulkan revisi pasal tersebut. Dalam Prolegnas Prioritas 2019, RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah masuk dalam daftar dengan nomor urut 3,” lanjut Supratman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait