Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Sektor Perpajakan
Berita

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Sektor Perpajakan

Catat! Tidak ada jenis pajak baru.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Sektor Perpajakan
Hukumonline

Refomasi perpajakan terus dilakukan oleh pemerintah. Sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi perpajakan, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan di sektor perpajakan.

Kepala Bidang Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, menjelaskan reformasi perpajakan dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap seluruh rangkaian peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, revisi tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar peraturan perpajakan yang dihasilkan berdampak pada pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

Dalam konteks ini, peraturan yang akan direvisi adalah peraturan pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Dirjen Pajak. Sementara dalam tataran UU, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn) meskipun mendekati masa pemilu.

“Hal-hal yang perlu di reformasi tanpa merubah UU bisa melalui PP, PMK dan DJP. Kalau UU PPn dan PPN sekarang dalam proses mendekati pemilu, kita bincangkan terlebih dahulu. Tapi reformasinya jalan terus. Jadi message yang ingin disampaikan adalah kami tidak berhenti, kami terus pikirkan reformasi perpajakan,” kata Suahasil di Jakarta, Senin (26/11).

BKF Kemenkeu juga tengah mencari solusi untuk mengurangi beban pajak pembeli maupun penjual di sektor properti. Bahkan, pemerintah juga melanjutkan kebijakan fasilitas tax holiday, yang diperluas hingga ke sektor industri pengolahan agribisnis dan ekonomi digital.

“Untuk dunia usaha, dipikiran kita ingin buat reformasi perpajakan properti. Kalau transkasi 100, kalau dihitung-hitung angka pembeli ada biaya tambahan dan transaksi jadi 140, dan ditanggung penjual. Ini akan mengurangi minat transkasi. Beban pajak ini mau dikurangi dan sifatnya with podling tax sangat mungkin dilakukan,” tambah Suahasil.

Kemenkeu juga sedang menyiapkan revisi PMK No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK No. 35 Tahun 2018), yang intinya menambah insentif mini tax holiday dan kawasan ekonomi khusus. Kemudian, Kemenkeu juga tengah membahas kebijakan hulu migas.

Tags:

Berita Terkait