Permudah Penelusuran Database Putusan, MK Gandeng Hukumonline
Berita

Permudah Penelusuran Database Putusan, MK Gandeng Hukumonline

Pengguna dapat mencari lebih dari 12 ribu dokumen yang dimiliki MK mulai dari putusan, ikhtisar putusan, risalah persidangan, dan anotasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Sekjen MK M. Guntur Hamzah (tengah) saat ditemui perwakilan Hukumonline di ruang kerjanya, Kamis (6/12). Foto: Hol
Sekjen MK M. Guntur Hamzah (tengah) saat ditemui perwakilan Hukumonline di ruang kerjanya, Kamis (6/12). Foto: Hol

Mahkamah Konstitusi (MK) menggandeng Hukumonline dalam upaya mengembangkan mesin pencari (search engine) terkait database perkara lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut. Terhitung mulai 1 Desember 2018, masyarakat yang ingin mencari dokumen yang dimiliki MK, mulai dari resume perkara, putusan, ikhtisar putusan, risalah persidangan, hingga anotasi dapat menelusuri dengan mudah dan cepat melalui laman https://search.mkri.id.

 

Chief Technology Officer Hukumonline Arkka Dhiratara mengatakan, sebanyak 12.523 dokumen terkait hasil kerja MK selama ini dapat ditelusuri oleh masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat. “Hukumonline memberikan teknologi transfer dan knowledge transfer berdasarkan pengalaman 18 tahun kami mengelola dokumen legal,” kata dia, Jumat (7/12/2018).

 

Jika masyarakat menggunakan search engine ini, lanjut Arkka, dapat melihat secara lebih detail dokumen legal berdasarkan jenis perkaranya. Tak hanya itu, jenis amar putusan hingga jumlahnya terperinci secara jelas dan mudah untuk dicari. Seluruh jenis perkara yang ditangani MK juga dipaparkan dengan baik lengkap dengan dokumen lampirannya, termasuk file audio persidangan.

 

Jenis dokumen konstitusi dan jumlahnya:

No.

Jenis Dokumen

Jumlah

1.

Putusan

2.937

2.

Ikhtisar Putusan

245

3.

Risalah Persidangan

9.283

4.

Anotasi

58

 

Dari jumlah 2.937 putusan yang termuat dalam laman tersebut, terbagi atas empat jenis amar putusan. Arkka menjelaskan, selain cepat, mudah dan akurat, kelebihan mesin pencari ini masyarakat dapat dengan mudah mencari kata kunci dalam dokumen putusan. Sehingga, hal ini dapat mempermudah masyarakat yang ingin melakukan penelitian atau kegiatan lain dari dokumen yang dihasilkan MK.

 

Jenis amar putusan dan jumlahnya:

No.

Amar Putusan

Jumlah

1.

Ditolak

1.275

2.

Dikabulkan

149

3.

Dikabulkan Sebagian

278

4.

Tidak Dapat Diterima

873

 

Kemudahan teknologi dalam bidang hukum menjadi salah satu visi Hukumonline. Untuk itu, Arkka berjanji, Hukumonline akan terus hadir memberikan variasi hukum yang berhubungan dengan produk dan solusi bagi klien maupun masyarakat luas. “Kami bersemangat pada persimpangan antara hukum dan teknologi yang selalu memberi kita masalah baru dan menantang yang saat ini belum terpetakan dengan baik di Indonesia,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait