Belum Prioritas, Isu HAM Didorong dalam Diskursus Capres-Cawapres
Berita

Belum Prioritas, Isu HAM Didorong dalam Diskursus Capres-Cawapres

Hak asasi manusia adalah komponen penting dari konsep negara hukum.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Sejumlah aktivitas dan politisi menyampaikan pandangan tentang isu hak asasi manusia. Foto: DAN
Sejumlah aktivitas dan politisi menyampaikan pandangan tentang isu hak asasi manusia. Foto: DAN

Hak Asasi Manusia merupakan elemen sentral dari negara hukum. Tidak ada negara hukum tanpa adanya perlindungan, penghormatan, dan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara yang berdasar atas hukum, Indonesia sudah seharusnya menganut dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

 

Kajian yang dilakukan sejumlah pihak memperlihatkan isu HAM belum menjadi prioritas yang disorot pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam masa kampanye. Apakah isu ini tidak akan ‘laku’ dijual menjelang pemilihan umum serentak 17 April 2019 mendatang? Dalam diskusi mengenai indeks hak asasi manusia dan visi misi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Jakarta, Senin (10/12), sejumlah pembicara mendorong agar pasangan capres-cawapres mengangkat isu hak asasi manusia.

 

Misalnya, Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengingatkan kepada kedua pasangan calon untuk mempersiapkan visi misi terkait penegakan prinsip hak asasi manusia apa bila mereka terpilih pada pemilu nanti. “Masih ada waktu sebelum 9 Januari, para capres-cawapres masih punya kesempatan untuk memperbaiki dan menurunkan visi dan misi yang telah disampaikan pada saat pendaftaran,” ujar peneliti ILR, Erwin Natosmal.

 

ILR telah melakukan pemetaan terkait indeks negara hukum sepanjang 2012 hingga 2017. Berdasarkan indeks tersebut, hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip penting yang diukur. Hak asasi manusia menurut indeks negara hukum yang dirilis ILR merupakan komponen penting dengan bobot 25 persen dari keseluruhan nilai indeks negara hukum.

 

Menurut Erwin dalam HAM, hal penting yang seringkali digunakan untuk mengukur ketercapaian penegakan prinsip HAM adalah terpenuhinya hak sipil dan hak politik warga negara. berdasarkan data yang dikumpulkan ILR, sejak 2012 hingga 2017, ada penurunan nilai prinsip hak asasi manusia di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo jika dibandingkan dengan periode pemerintahan presiden sebelumnya. Meskipun dalam perkembangannya ada peningkatan tren menuju perbaikan penerapan prinsip HAM, perkembangan itu tidak signifikan.

 

(Baca juga: Penguatan Isu HAM Harus Lewat Peraturan Perundang-Undangan)

 

Menjelang Pemilu berlangsung, ILR menilai upaya pemenuhan HAM juga belum memenuhi ekspektasi publik. Bahkan berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak satu pun pasangan capres-cawapres yang secara spesifik memiliki visi misi yang menjadikan HAM sebagai salah satu prioritas pendekatan menghasilkan strategi kebijakan publik di masa mendatang. Tidak masuknya HAM sebagai salah satu prioritas tentu saja merupakan kemalangan dalam upaya penguatan prinsip-prinsip negara hukum dan mencapai tujuan dasar bernegara,” ujar Erwin.

 

Senada, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menyayangkan kurangnya semangat penegakan prinsip HAM dalam visi misi kedua pasangan calon presiden calon wakil presiden. Kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal bertarung di pemilu 2019, kata dia, tidak kompatibel dengan semangat hak asasi manusia. ”Tarung ulang” antara kedua calon presiden saat ini tidak memberi pilihan yang lebih variatif kepada pemilih sehingga sulit memasukkan agenda hak asasi manusia ke dalam visi membangun Indonesia ke depan. “Soal mereka harus dipilih, iya. Tapi ke depan isu HAM tidak akan digunakan. Keduanya tidak ramah dengan HAM,” terang mantan Koordinator KontraS ini.

Tags:

Berita Terkait