Aturan Uji Materi MA Ditolak, Saldi Ajukan Dissenting
Berita

Aturan Uji Materi MA Ditolak, Saldi Ajukan Dissenting

Menurut Pemohon, putusan ini sebenarnya tidak menjawab substansi dari persoalan konstitusionalitas norma yang diuraikan dalam permohonan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak pengujian pasal yang mengatur proses judicial review di Mahkamah Agung (MA) seperti diatur Pasal 31A ayat (1), ayat (4) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua pasal itu mengatur kewenangan uji materi MA dan batas waktu 14 hari pengujian peraturan di bawah UU. Namun, putusan ini terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.

 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK, Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 85/PUU-XVI/2018 di ruang sidang MK, Kamis (25/1/2019). Permohonan ini diajukan dua warga negara yang berprofesi sebagai advokat yakni Husni Herman dan Victor Santoso Tandiasa. Baca Juga: Rasio Legis Uji Materi MA Mesti Terbuka

 

Pasal 31A UU MA 

(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

 

Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Kekuasaan Kehakiman

(2) Mahkamah Agung berwenang:

a. …

b. menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

 

Sebelumnya, para pemohon mengalami kerugian akibat kebingungan dalam proses pemeriksaan uji materi di MA yang prosesnya tertutup. Karenanya, para pemohon mempersoalkan kewenangan MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, yang dilaksanakan tanpa dihadiri para pihak dan tidak terbuka untuk umum. Padahal, tidak ada pengecualian yang diberikan UU.

 

Bagi Pemohon, tertutupnya proses uji materi MA menyebabkan para pihak tidak mengetahui proses pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji materi ini. Para pihak juga tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan menghadirikan saksi atau ahli untuk menguatkan dalil permohonan guna meyakinkan hakim.

 

Para pemohon meminta agar kedua pasal itu sepanjang tidak dimaknai proses pemeriksaan dalam persidangan atas permohonan hak uji materi dilakukan dengan dihadiri para pihak yang berperkara dalam sidang terbuka untuk umum. “Menyatakan Pasal 31A ayat (1) UU MA dan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘proses pemeriksaan dalam persidangan atas permohonan keberatan hak uji materi dilakukan dengan dihadiri para pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum’,” demikian bunyi petitum permohonan.

Tags:

Berita Terkait