Ini 24 RUU yang Diperpanjang Masa Pembahasan
Berita

Ini 24 RUU yang Diperpanjang Masa Pembahasan

Formappi kembali mengkritik lemahnya kinerja DPR di bidang legislasi karena sangat sedikit jumlah RUU yang dihasilkan dalam setiap masa sidang. Dalam rapat paripurna ini, DPR hanya mengesahkan 3 RUU menjadi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat paripurna DPR. Foto: RES
Rapat paripurna DPR. Foto: RES

Memasuki masa reses, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melakukan perpanjangan masa pembahasan terhadap puluhan rancangan undang-undang (RUU) lantaran belum  rampung. Masa perpanjangan pembahasan RUU memang diatur dalam Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.

 

Keputusan mengesahkan perpanjangan masa pembahasan terhadap 24 RUU tersebut diambil dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun 2018-2019, Rabu (13/2/2019) kemarin. Sebanyak 24 RUU masih membutuhkan pembahasan lanjutan karena beragam alasan terutama kesibukan sejumlah anggota DPR yang tengah fokus di daerah pemilihannya dalam rangka mempertahankan kursinya di parlemen dalam Pemilu 2019.

 

“Kami akan menanyakan kepada anggota DPR, apakah perpanjangan pembahasan RUU tersebut daat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat rapat paripurna DPR.  Semua anggota rapat paripurna yang hadir serentak menyatakan persetujuan atas perpanjangan masa pembahasan atas 24 RUU yang dimaksud. Baca Juga: DPR Setujui Tiga RUU Ini Menjadi UU

 

Pasal 143 ayat (1) Peraturan No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR menyebutkan, “Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.”

 

Ayat (2)-nya menyebutkan, “Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan rancangan undang-undang yang bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak serta beban tugas dari komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.”

 

Hukumonline.com

 

Dari 24 RUU tersebut, terdapat RUU yang pembahasannya melebihi dari 5 kali masa sidang. Seperti, RUU Pertanahan, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hingga  RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritik lemahnya kinerja DPR di bidang legislasi ini. Sebab, sangat sedikit jumlah RUU yang dihasilkan DPR dalam setiap masa sidang. Di tahap perencanaan penyusunan RUU, misalnya, instrumen prolegnas gagal menjelaskan kebutuhan prioritas dari RUU yang direncanakan.

Tags: