Baru Sebulan Beli iPad tapi Sudah Blank, Konsumen Gugat Apple
Utama

Baru Sebulan Beli iPad tapi Sudah Blank, Konsumen Gugat Apple

Penggugat sempat melayangkan somasi sebelum menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: youtube
Ilustrasi: youtube

Gugatan terhadap Apple Inc, mungkin kerap kali kita temui di Negara asal pabrikannya, Amerika Serikat. Sebut saja gugatan Jay Broadsky (Warga AS, California) yang mempermasalahkan fitur two-factor authetification pada akun Apple ID yang disebutnya tak bisa dimatikan (khususnya jika fitur tersebut telah diaktifkan selama 14 hari).

 

Kasus lainnya seperti gugatan paten Valencell vs Apple yang diajukan pada Pengadilan Distrik AS (North Carolina), dan gugatan dua Warga AS, Christian Sponciado dan Courtney Davis yang menggugat Apple Inc di Pengadilan Distrik US, Northern District of California lantaran merasa bahwa ukuran layar dan resolusi produk iphone terbaru yang dijual di pasaran berbeda dengan yang diiklankan.

 

Kali ini, gugatan terhadap Apple Inc dilayangkan oleh konsumen asal Indonesia, Musa Al Kadzim terhadap Apple Inc (Tergugat I), PT Apple Indonesia (Tergugat II) dan Suriaman (Tergugat III: red- penjual produk). Gugatan tersebut, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No Register Perkara 857/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel, tertanggal 1 November 2018.

 

Pada Kamis (14/2), telah digelar sidang pertama yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan Kuasa hukum tergugat (Apple Indonesia) serta perwakilan Tergugat III. Ke depan, agenda perkara akan memasuki proses mediasi.

 

Luthfi Jayadi Al Hadar, kuasa hukum penggugat menceritakan kasus ini berawal ketika produk iPad Pro 10,5 Inch wifi cell yang baru satu bulan dibeli kliennya kepada Tergugat III langsung mengalami kerusakan, blank dan mati total.

 

Setelah itu, Musa mengirim email complain kepada Apple Inc (AS) dengan memasukkan IMEI iPad Penggugat dengan Nomor seri 355820081985360. Ketika itu, kata Luthfi, email tersebut langsung ditanggapi pihak Apple Inc dan langsung diberikan case number untuk kerusakan iPad tersebut.

 

Waktu itu, kata Luthfi, kliennya sempat ditelepon oleh pihak Apple Inc, diminta melakukan beberapa hal untuk memulihkan kerusakan iPad Pro miliknya, tapi tetap takbisa diperbaiki. Apple Inc juga telah mengirimkan email terkait cara-cara untuk memperbaiki kerusakan produk itu kepada Musa, namun iPad Pro milik Musa tak kunjung berhasil diperbaiki. Akhirnya, Apple Inc menyarankan Musa untuk melaporkan kerusakan tersebut kepada authorized reseller Apple (otoritas penjualan Apple) di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait