Ketika Doktrin Societas Delinquere Non Potest Tak Dapat Dipertahankan Lagi
Seminar Mahupiki 2019:

Ketika Doktrin Societas Delinquere Non Potest Tak Dapat Dipertahankan Lagi

Pengaturan pokoknya sudah dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Mahupiki menggelar seminar di kampus FH UI Depok yang menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana, antara lain Prof. Muladi. Foto: MYS
Mahupiki menggelar seminar di kampus FH UI Depok yang menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana, antara lain Prof. Muladi. Foto: MYS

Nama tujuh perseroan terbatas tertera dalam naskah pidato Jaksa Agung yang dipersiapkan untuk seminar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (18/2). Jaksa Agung HM Prasetyo tidak hadir, dan digantikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman. Nama ketujuh perusahaan itu disebut dalam konteks langkah Kejaksaan Agung menangani tindak pidana yang dilakukan korporasi.

Meskipun Toegarisman tak membacakan satu per satu nama perseroan, toh ia mengungkapkan komitmen Kejaksaan untuk terus menggunakan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus-kasus yang melibatkan korporasi sebagai pelaku. Kejaksaan pula yang memulai ‘tradisi’ menjerat korporasi itu pada 2009 silam ketika korps adhyaksa melakukan penuntutan terhadap PT Giri Jaladhi Wana (GJW). Perusahaan ini dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lama setelah perkara GJW, Kejaksaan kembali menjerat beberapa perusahaan lain sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dari situlah muncul nama tujuh perseroan terbatas. Salah satu yang menghebohkan dan menimbulkan polemik hukum adalah kasus PT Indosat dan PT Indosat Mega Media. Enam perusahaan lain tersebar di Bengkulu, Papua Barat, dan Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menerapkan penuntutan yang sama. Salah satunya perkara korupsi PT Nusa Kontruksi Enjiniring. Perusahaan yang awalnya bernama Duta Graha Indah dituntut karena dianggap melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, dan tujuh proyek pemerintah lainnya. Perusahaan ini mendapatkan keuntungan miliaran rupiah. Majelis hakim akhirnya menghukum perseroan. Inilah pertama kalinya KPK berhasil menjerat korporasi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

(Baca juga: KPK Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Korporasi).

Upaya yang ditempuh Kejaksaan Agung dan KPK merupakan sebagian bukti perkembangan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Itu pula sebabnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Muladi, menegaskan doktrin atau adagium societas delinquere non potest sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Doktrin ‘a legal entity cannot be blameworthy’ itu adalah warisan Revolusi Perancis yang bermakna korporasi tak punya kapasitas untuk dipersalahkan dan dimintai tangggung jawab. Korporasi itu hanyalah fiksi (artificial person); tak memiliki mens rea untuk melakukan kejahatan.

Tetapi, seperti kata Prof. Muladi, doktrin itu tak dapat lagi dipertahankan. Ia sudah usai, terutama dipicu oleh semakin meningkatnya berbagai tindak pidana ekonomi berat dengan akibat yang luas. Korban kejahatan itu dapat berupa negara, perusahaan saingan, karyawan, bahkan konsumen dalam jumlah banyak. Sebut saja kejahatan lingkungan, yang dampaknya dapat dirasakan banyak pihak. Korban kejahatan korporasi sangat beragam.

Indonesia bukan tidak responsif mengantisipasi. UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi bisa dikualifikasi sebagai langkah penting. Tetapi harus diakui, penerapan pertanggungjawaban pidana korupsi yang masuk ke pengadilan masih terbilang dengan jari. Barulah belakangan, semangat untuk membidik korporasi diperkuat regulasi. Di Kejaksaan Agung ada Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Mahkamah Agung juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait