Perlukah Perkumpulan dan Yayasan Berbadan Hukum?
Berita

Perlukah Perkumpulan dan Yayasan Berbadan Hukum?

Yayasan dan perkempulan berbadan hukum memiliki kelebihan dibandingkan tak berizin.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi “Yayasan atau Perkumpulan, Mana Paling Cocok untuk Organisasi atau Komunitasmu?” di Jakarta, Rabu (27/2). Foto : Easybiz
Acara diskusi “Yayasan atau Perkumpulan, Mana Paling Cocok untuk Organisasi atau Komunitasmu?” di Jakarta, Rabu (27/2). Foto : Easybiz

Pemahaman publik membedakan yayasan dan perkumpulan terbilang masih minim. Terlebih lagi, kedua jenis badan tersebut identik dengan kegiatan nirlaba atau non-profit dan bersifat sosial, seperti keagamaan dan kemanusiaan. Sehingga, hal ini menyebabkan publik sering sulit menentukan jenis entitas yang ingin dibentuk atau mendaftarkannya menjadi badan hukum.

 

Sebenarnya, kedua jenis organisasi tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam aturan hukumnya. Yayasan diatur dalam UU No.16 Tahun 2001 jo .UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan . Sedangkan, aturan perkumpulan tercantum dalam Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX.

 

Konsultan dari Easybiz, perusahaan pembentukan dan perizinan usaha, Andrey menjelaskan kesadaran publik menjadikan jenis kedua lembaga tersebut memiliki izin resmi sudah tinggi. Namun, pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur perizinan menyebabkan publik enggan mendaftarkan organisasinya tersebut.

 

“Banyak yang ingin cuma masih bingung karena tidak paham langkah apa yang diambil. Ini paling sering terjadi saat mendirikan perkumpulan,” kata Andrey dalam acara diskusi “Yayasan atau Perkumpulan, Mana Paling Cocok untuk Organisasi atau Komunitasmu?” di Jakarta, Rabu (27/2).

 

Menurut Andrey, persyaratan perizinan yayasan dan perkempulan jauh lebih mudah dibandingkan badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT). Publik juga dapat menggunakan jasa notaris saat mengurus perizinan berbadan hukum tersebut.

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi presentasi Andrey

 

Lebih lanjut, Andrey mengatakan bagi organisasi yang resmi tercatat sebagai badan hukum memiliki kelebihan tersendiri. Bagi organisasi yang resmi tercatat sebagai badan hukum dapat membuat rekening bank atas nama organisasi tersebut.

 

Selain itu, dengan tercatat sebagai badan hukum maka dapat mengantisipasi apabila terjadinya persengketaan. Kemudian, pengurusan perizinan juga dianggap lebih mudah dilakukan bagi organisasi berbadan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait